Warga Desak ITDC Bayar Lahan Sirkuit MotoGP
SUARALOMABOKNEWS | Puluhan warga Desa Kuta Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendatangi Kantor Indonesian Tourism Development Coorporation (ITDC) Mandalika Lombok, Rabu (02/10/2019).
Mereka yang mengaku para ahli waris pemilik lahan yang terdampak pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika maupun lintasan sirkuit Motor GP Mandalika menuntut pemerintah bersama pihak ITDC segera menuntaskan pembayaran lahan yang terkena dampak pembangunan kawasan pariwisata itu.
Koordinator aksi, Alus Darmiah menegaskan, kedatangannya bersama para pemilik lahan maupun para ahli waris pemilik lahan untuk mendapatkan kejelasan soal pembayaran lahan milik warga yang berada di eks jalan Dusun Ujung Desa Kuta Kecamatan Pujut seluas 72,11 are.
“Kami sangat kecewa dengan sikap pemerintah maupun pihak ITDC yang sampai saat ini belum ada penyelesaian. Nihil dan belum ada hasil,” kata Alus Darmiah saat orasi di depan Kantor ITDC Mandalika.
Dalam orasinya, Alus juga membacakan sejumlah tuntutan warga yakni, mendesak kepada PT. ITDC dan Pemerintah untuk segera membayar tanah masyatakat yang berada di Dusun Ujung Lauk (eks jalan desa) seluas 72,11 are. Mendesak kepada PT. ITDC dan Pemerintah untuk segera menyelesaikan permasalahan lahan warga yang masuk dalam HPL 73 tanpa sepengetahuan masyarakat. Mendesak kepada ITDC untuk segera menyelesaikan, membayar dan mengukur lahan warga yang masuk kedalam areal sirkuit motoGP ke utara jalan. Mendesak kepada PT. ITDC untuk mengosongkan areal masjid Nurul Bilad sebagai kantor ITDC karena bukan untuk peruntukannya dan mendesak ITDC dan Pemda Lombok Tengah untuk memindahkan kandang anjing yang berada di tengah permukiman warga.
Alus menyebutkan, sejumlah lahan milik warga yang berada di HPL-73 tiba-tiba hilang dan diklaim masuk dalam wilayah HPL, padahal sebelumnya tidak pernah ada transaksi pelepasan hak maupun jual beli kepada pemerintah maupun ITDC.
“Anehnya, ketika warga mempertahankan lahan tersebut dianggap telah melakukan penggergahan dan dilaporkan ke Kepolisian. Ini kan aneh,” ujar Alus disambut kata “Betuuuuul” dari para peserta aksi lainnya.
Alus bersama warga lainnya juga meminta kepada pemerintah maupun pihak ITDC agar menunjukkan bukti berupa surat jual beli lahan eks jalan seluas 72,11 are yang kini diklaim menjadi milik ITDC. “Kalau memang sudah diperjualbelikan, tunjukkan kepada kami mana bukti jual beli itu atau bukti pelepasan hak dari pemilik, siapa penjual dan siapa penerimanya,” tandas Alus.
Selain itu, Alus juga mendesak pemerintah dan pihak ITDC untuk segera membayar lahan dan atau menukar lahan milik warga yang terkena dengan pembangunan lintasan sirkuit Moto GP Mandalika seperti yang telah disepakati bersama beberapa tahun lalu. Sebab, kata Alus, sebentar lagi sirkuit Moto GP Mandalika akan dilakukan peletakan batu pertama oleh Presiden Jokowi bersama penyelenggara Dorna.
“Kami menginginkan agar seluruh persoalan lahan dan yang lainnya bisa tuntas sebelum peletakan batu pertama itu dilakukan, sehingga proses pembangunan pun bisa berjalan dengan lancar,” katanya.
Selain persoalan lahan, para warga juga meminta pemerintah bersama pihak ITDC untuk lebih mengutamakan tenaga kerja lingkungan KEK Mandalika ketimbang mendatangkan tenaga dari luar, yang perekrutannya bisa dilakukan secara independen.
Usai melakukan “mimbar bebas” yang mendapat pengawal ketat aparat Kepolisian Sektor Kuta itu, beberapa perwakilan akhirnya diterima oleh pihak ITDC yang diwakili Legal Officer Deddy Roemansyah dan M. Rizal selaku Generap Support.
Pada pertemuan yang juga dihadiri Camat Pujut Lalu Sungkul, Kepala Desa Kuta Mirate, Sekdes Kuta, Mardan, Kadus Ujung Lauk, Abdul Mutalip, Ketua BPD Kuta, Saparudin itu, Deddy Roemansyah mengatakan akan mencatat dan melaporkan seluruh tuntutan warga tersebut ke pihak pimpinan ITDC Mandalika yang saat ini sedang berada di Jakarta.
“Aspirasi Bapak-bapak dan ibu sekalian sudah kami catat dan sesegera mungkin kami sampaikan ke jajaran pimpinan. Penjelasan dari pimpinan itu akan kami sampaikan melalui Kepala Desa. Jadi silakan bapak-bapak dan ibu pulang dengan tertib,” ujar Deddy Roemansyah.
Deddy juga mengaku selama ini pihaknya tetap terbuka kepada masyarakat termasuk lahan yang dikatakan hilang di HPL 73. “Kalau memang ada bukti kepemilikan, mari kita cek bersama. demikian pula jika ada masalah lain, silakan datang ke tempat kami untuk berkoordinasi,” tutur Deddy
Sementara itu terkait dengan permintaan Kades Kuta, Mirate yang meminta kepada pihak PT. ITDC untuk mencabut laporan polisi terhadap sejumlah warga yang melakukan pemagaran lahan Sikuit MotoGP di Dusun Ujung Lauk, Deddy berjanji akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah.”Masalah laporan kami akan koordinasi dengan kepolisian,”janjinya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan