Ini Penjelasan Lurah Tiwu Galih Soal Bidan Diduga Minta Biaya Persalinan
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Pelayanan di Polindes Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat keluhan dari salah seorang keluarga Pasien Bersalin.”Setelah menjalani proses persalinan di Polindes, Anak saya diminta membayar biaya persalinan Rp. 500 ribu oleh Bidan Polindes Tiwu Galih,”ungkap Ibu Uyun, warga Kelurahan Tiwu Galih, Sabtu (21/9/2019).
Selain itu kata Uyun, Bidan Polindes Tiwu Galih memberikan Obat Penambah Darah yang sudah Kadaluarsa kepada Anaknya pada saat melakukan proses persalinan”Obat Penambah Darah yang dikasih sudah kadaluarsa,”katanya
Menurut Ibu yang sehari – hari berjualan Nasi Bungkus di depan Kantor Sat Pol PP Lombok Tengah itu, masyarakat miskin yang melakukan proses persalinan di Polindes tidak dikenakan biaya alias Gratis.”Katanya Gratis, tetapi kenapa anak saya harus diminta membayar Biaya Persalinan Rp. 500 ribu,”tannya Uyun.
Terpisah, dihubungi suaralomboknews.com via Handphone, Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah, H. Omdah mengaku baru mendapat informasi terkait dengan Bidan Polindes Tiwu Galih yang diduga meminta biaya persalinan.”Saya belum tahu persoalannya seperti apa. Nanti saya cek dulu kebenaran informasi itu. Kalau memang ada permintaan biaya persalinan, nanti kita suruh (Bidan) mengembalikan biaya persalinan itu ke Pasien,”ucapnya
Sementara itu, kepada suaralomboknews.com, Lurah Tiwu Galih, Lalu Hairul Rijal menjelaskan, Pasien Bersalin yang diminta membayar biaya persalinan itu tidak tercatat sebagai Rumah Tangga Miskin (RTM) dan tidak masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri.”Keterangan dari Bidan, Dia (Pasien Bersalin) tidak masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan, jadi biaya yang diminta itu adalah Biaya Persalinan, yang telah diatur sesuai dengan peraturan yang berlaku,”jelasnya
Lalu Hairul Rijal menceritakan, jauh hari sebelum melakukan proses persalinan, Pasien tersebut telah diberikan saran dan nasehat oleh Bidan untuk mendaftar sebagai Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, sehingga pada saat proses persalinan tidak dibebani biaya persalinan dan biaya kesehatan lainnya.”Kata Bidan, Jauh hari dia (Pasien) sudah disarankan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, namun tidak dilakukan sampai dengan proses persalinan,”ceritanya
Sedangkan terkait dengan Obat Penambah Darah Kadaluarsa, lanjut Lalu Hairul Rijal, diberikan kepada Pasien Bersalin jauh sebelum melakukan proses persalinan di Polindes Tiwu Galih.” Jadi Obat itu diberikan pada saat usia kandungannya 6-7 bulan, dan Obat itu tidak pernah diminum sampai dengan menjalani proses persalinan, jadi wajar saja obat itu Kadaluarsa. Dan penjelasan dari Bidan, setiap mendekati Kadaluarsa Obat – Obatan yang ada di Polindes ditarik ke Dinas untuk dimusnahkan dan langsung diganti dengan Obat baru,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan