SHOPPING CART

close

Polisi di Lombok Tengah Tangkap Pemetik dan Penadah Motor Hasil Curanmor

SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Tiga orang pelaku tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor atau Curanmor berhasil ditangkap Tm Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (5/9/2019).
Satu dari dua orang Pelaku Curanmor bernisial Lalu Wir; 44 Tahun, warga Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah berperan sebagai Pemetik, sedangkan dua orang Pelaku berinisial MS, 35 Tahun, Warga Desa Narmada, Kecamatan Narmada, Lombok Barat dan AR, 32 Tahun, warga Selakalas, Kelurahan Sanubaya, Kecamatan Mataram, Kota Mataram berperan sebagai Penadah Motor hasil Curanmor.
Pelaku Pemetik dan Penadah Motor hasil Curanmor itu ditangkap ditempat terpisah, Pelaku AR ditangkap didepan salah satu Masjid di Bertais Kota Mataram pada saat akan menerima dana tebusan sepeda motor dari Pemilik Sepeda Motor atau korban Curanmor dan Pelaku  MS ditangkap di rumahnya di Desa Narmada Lombok Barat, sedangkan Pelaku Pemetik Curanmor Lalu Wir ditangkap dtempat persembunyiannya di wilayah Cakra, Kota Mataram.
Penangkapan Pelaku Pemetik dan Penadah Motor hasil Curanmor itu dibernarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang.
Dalam melancarkan aksinya, Pelaku penadah motor hasil Curanmor menghubungi Korban atau pemilik motor untuk mengambil sepeda motornya dengan cara ditebus.”Setelah sepeda motor korban hilang dicuri pada Tanggal, 3 Septemeber 2019 di Dusun Cerorong, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah oleh Pelaku pemetik Curanmur Lalu Wir, salah satu pelaku penadah yakni pelaku AR menghubungi korban dan meminta korban menebus sepeda motornya jenis Honda Supra Fit seharga Rp. 2,5 juta. Tim Resmob yang menerima informasi langsung membuntuti pelaku, dan Pelaku penadah AR berhasil dtangkap di salah satu Masjid di wilayah Bertais Kota Mataram pada saat akan melakukan transaksi dengan korban,”ungkap AKP Rafles
Dari keterangan Pelaku penadah AR, kata AKP Rafles, diperintah oleh Pelaku pemetik Curanmor Lalu Wir untuk menghubungi korban. Atas dasar itu Tim Resmob melakukan penangkapan terhadap Pelaku Pemetik Curanmor Lalu Wir.”Setelah dilakukan penangkapan terhadap Pelaku Lalu Wir mengakui perbuatannya mengambil sepeda motor itu sendirian dan sepeda motor itu digadai seharga Rp. 2.5 juta kepada Pelaku Penadah MS. Selanjutnya Tim langsung melakukan penangkapan terhadap Pelaku MS dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”ucapnya
Selain berhasil menangkap Pelaku Pemetik dan Penadah motor hasil Curanmor, Tim Resmob Polres Lombok Tengah juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Honda Supra Fit dan uang tunai senilai Rp. 500 ribu yang diduga hasil dari tindak pidana Curanmor.
Saat ini pelaku 363 (curanmor) dan Pelaku 480 (penadah) beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Polisi di Lombok Tengah Tangkap Pemetik dan Penadah Motor Hasil Curanmor

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

September 2019
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK