Bawa Pistol, Dua Orang Petani di Lombok Tengah Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS – LOMBOK TENGAH | Dua orang Petani berinisial OM alias Amaq Jida, 44 Tahun, warga Dusun Gerepek dan MD alias Diun, 22Tahun, warga Dusun Celuwakan, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Kamis (22/8/2019) karena terbukti memiliki dan menguasai Senjata Api (Senpi) Rakitan dan Airsoft Gun jenis Pistol.
Kedua orang Petani itu ditangkap sekitar Pukul 05.00 Wita di Gawah atau Hutan Berore di Dusun Sangi, Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Penangkapan dua orang petani yang memiliki dan menguasai Senpi Rakitan dan Airsoft Gun jenis Pistol itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP. Rafles P Girsang, Jumat (23/8/2019).
Dari tangan kedua orang Petani itu, Polisi berhasil mengamankan satu Pucuk Senpi Rakitan, Satu Pucuk Airsoft Gun dan sebutir peluru tajam Aktif.”Atas perbuatanya, keduanya disangkakan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia nomor 12 Tahun 1951 tentang memiliki atau menguasai senjata api tanpa izin,”ucap AKP Rafles
Dihadapan Polisi, Pelaku AM alias Amaq Jida mengaku mendapatkan Senpi Rakitan dari cucunya yakni MD alis Diun. Sedangkan Pelaku Diun mengaku satu Pucuk Airsoft Gun yang dikuasainyan itu didapat dari salah seorang warga Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat berinisial Bani.”Pelaku Diun juga memberikan keterangan, Senpi Rakitan tersebut didapat dari Amaq Gresek pada saat bekerja menanam Jagung di Kecamatan Jerowaru, Lombok Timur,”ujar AKP Rafles.
Saat ini kedua orang Petani yang juga merupakan Kakak dan cucunya beserta Barang Bukti satu Pucuk Senpi Rakitan, sebutir peluru tajam dan sepucuk Airsoft Gun tersebut diamankan di Mapolres Lombok Tengah. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan