Ini Jawaban Pemkab Lombok Tengah Terhadap Pandangan Umum Fraksi DPRD
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi – Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah terhadap Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah, Jumat (26/7/2019).
Penyampaian jawaban atas pandangan Umum Fraksi – Fraksi DPRD itu disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip
Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE.
Dalam penyampaiannya, H. Lalu Pathul Bahri menjawab tanggapan dari Fraksi Pratai Golkar, yang berkaitan dengan sarapan Anggaran Belanja Daerah pada Pelaksanaan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 per 24 Juli 209 mencapai 42 persen, dan Faktor yang paling dominan dilakukan perubahan APBD juga diakibatkan adanya penyesuaian kebutuhan.
Untuk Fraksi Partai Gerindra, Pemkab Lombok Tengah menyampaikan terimakasih atas beberapa kritik atas beberapa kritik dan saran yang telah disampaikan oleh Fraksi Gerindra maupun Fraksi lainnya pada Agenda pandangan umum yang disampaikan pada Rapat Paripurna sebelumnya.”Kritik dan saran tersebut, tentunya akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan perencanaan dan penganggaran ke depan,”ucap H. Lalu Pathul
Jawaban untuk Fraksi Partai PKB, H. Lalu Pathul menyampaikan Penyerapan Anggaran bukan hannya sekedar terserap saja, namun juga mampu memberikan dampak positif dalam rangka menggerakkan pembangunan daerah, dan memberikan stimulus pertumbuhan ekonomi rakyat, sejalan dengan rencana dan pelaksanaan belanja.”Bahwa pembangunan telah memberikan dampak bagi pertumbuhan ekonomi, yang ditandai dengan adanya peningkatan capaian indikator Makro Daerah, seperti penurunan angka kemiskinan, peningkatan indeks pembangunan Manusia, menurunnya angka pengangguran terbuka, sebagai bentuk akuntabilitas hasil kegiatan – kegiatan yang dilaksanakan pada berbagai sektor pembangunan,”paparnya
Terkait dengan pandangan umum dari Fraksi Partai Demokrat, yang menyoroti pengurangan pada Target PAD retribusi daerah yang bersumber dari retribusi tempat rekreasi dan olahraga, H. Lalu Pathul menjelaskan, sesuai dengan yang termuat dalam Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, hannya bersumber dari Retribusi pada taman Aik Bukak, Benang Stokel dan Benang Kelambu, sehingga terhadap adanya tempat Rekreasi selain dari ketiga obyek tersebut, belum bisa dijadikan potensi pendapatan. Sementara itu untuk obyek Retribusi Benang Stokel dan Benang Kelambu hingga saat ini masih terjadi perdebatan hak atau kewenangan pengelolaan dengan pihak Taman Nasional Gunung Renjani, sehingga praktis pendapatan dari Obyek Pajak tersebut tidak bisa dipungut oleh OPD Pengelola. Maka dari itu Target Retribusi tempat Rekreasi dilakikan pengurangan.”Untuk menghadapi nusim kemarau yang berkepanjangan, agar petani tidak mengalami gagal panen, Pemkab Lombok Tengah melalui Dinas Pertanian melakukan penyuluhan kepada Petani untuk tidak menanam padi diluar musim hujan, serta menanam tanaman berumur pendek pada Musim Kemarau. Terhadap petani yang mengalami gagal panen Dinas Pertanian memberikan bantuan beni yang bersumber dari Cadangan Nasional,”ungkapnya
Untuk Fraksi PKS, jawab H. Lalu Pathul, Pemkab Lombok Tengah telah berupaya mengatasi persoalan jumlah Pengawas SD dan SMP yang jumlahnya masih kurang, termasuk kekurangan Guru PNSD yang terjadi di beberapa SD dan SMP.”Guru PNS di beberapa tempat hannya 2 – 3 orang, selebihnya Guru Honor. Upaya yang dilakukan yaitu peningkatan Kompetensi Guru, menganggarkan biaya untuk Diklat Calon Kepala Sekolah pada Tahun Anggaran 2019, serta pendidikan profesi Guru bagi yang sudah lolos dan keluar nama dari Kementerian dan pengisian kekurangan Guru juga dilakukan dengan pengangkatan melalui jalur Honorer Katagori II (K2) dan P3K,”jawabnya
Menjawab pandangan umum dari Fraksi PPP terhadap Investor yang belum melaksanakan tahapan pembangunan pada lahan atau tanah yang telah dikuasai untuk berinvestasi di Lombok Tengah, H. Lalu Pathul menegaskan, secara berkala atau tiga bulan sekali, melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Tengah melakukan rekapitulasi berdasarkan data izin usaha dan laporan kegiatan penanaman Modal (LKPM), melakukan Pengendalian, Pengawasan, dan Monitoring ke lapangan. Menyampaikan surat teguran kepada Investor yang sudah memiliki izin prinsip, tetapi belum melakukan kegiatan pembangunan.”Jika surat teguran ketiga tidak diindahkan, maka Pemkab Lombok Tengah mengusulkan pencabutan izin prinsip ke BKPM Pusat untuk Penanaman Modal Asing (PMA). Sedangkan untuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) dapat dicabut izinnya oleh DPMPTSP Lombok Tengah,”tegasnya.
Selain jawaban untuk Fraksi PPP, H. Lalu Pathul juga menyampaikan jawaban untuk Fraksi PBB dan Fraksi Partai Nasdem terkait dengan jangkauan pelayanan air bersih, pemeliharaan jaringan air bersih oleh PDAM Lombok Tengah dan upaya Pemkab Lombok Tengah menyikapi maraknya peredaran dan penyalahgunaan Narkotika di Lombok Tengah.”PDAM secara bertahap terus dilakukan peningkatan jangkauan pelayanan serta pemeliharaaan jaringan air bersih. Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi PBB. Menyikapi maraknya peredaran dan penyalahgunaan Nakotika, Pemkab Lombok Tengah membuat suatu gerakan penanganan dan penanggulangan Narkoba, yang nanti akan dideklarasikan bersamaan dengan hari anak nasional dengan mengundang seluruh elemen masyarakat. Melakukan penanganan Rehabilitasi bagi pengguna dan melakukan sosialisasi anti Narkoba, termasuk adanya deteksi dini dan cegah dini ditingkat Desa. Selanjutnya secara kelembagaan melalui pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK), jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi Partai Nasdem,”
Dalam kesempatan tersebut, H. Lalu Pathul menjelaskan penyesuaian kelas RSUD Praya dari kelas C ke D yang menjadi pandangan umum Fraksi PDIP dan Fraksi PKB.”Hal itu diakibatkan adanya perbedaan Versi Aplikasi sarana prasarana dan alat kesehatan (Aspak) yang digunakan dalam penilaian. Update tentang data SDM, Sarana Prasarana dan peralatan telah dilakukan melalui Aspak dan telah mendapatkan evaluasi dari Pemprov NTB dengan predikat Nilai Hijau atau memenuhi syarat. Hal itu dibuktikan dengan perolehan DAK bidang kesehatan dari pemerintah pusat. Untuk itu RSUD Praya akan mengajukan keberatan sesuai dengan Form yang dikirim oleh Kemenkes yaitu 20 hari sejak terbitnya keputusan tersebut. Jawaban ini sekaligus menanggapi pertanyaan dari Fraksi PKB,”jelasnya
Diakhir jawabannya, H. Lalu Pathul menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi kepada Fraksi – fraksi DPRD Lombok Tengah yang telah memberikan penghargan kepada Pemkab Lombok Tengah serta terhadap beberapa rekomendasi yang telah disampaikan dalam pandangan umum yang nantinya akan ditindak lanjuti oleh Pemkab Lombok Tengah.”Adapun hal – hal yang lebih bersifat teknis dan membutuhkan penjelasan lebih lanjut akan disampaikan pada agenda Rapat pembahasan Rancangan Perubahan APBD ditingkat Banggar DPRD,”pungkasnya.
Sidang Paripurna itu juga dijadiri Wakil Ketua, para Anggota DPRD dan Kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah. [slNEWS – erwin].
Tinggalkan Balasan