Dewan Dengarkan Penyampaian Nota Keuangan Dan Ranperda Perubahan APBD Lombok Tengah 2019
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan pengantar Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Senin (22/7/2019).
Pengantar Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Lombok Tengah itu disampaikan oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah yang digelar di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Lombok Tengah.
Rapat Paripurna yang dihadiri unsur wakil ketua, Anggota DPRD, Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah dan kepala OPD Lingkup Pemkab Lombok Tengah itu dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Puaddi FT, SE.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip menyampaikan, ucapan terimakasih, apresiasi dan penghargaan yang setingi-tingginya khususnya kepada Badan Anggaran (Banggar) DPRD Lombok Tengah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lombok Tengah yang telah bersama-sama membahas kebijakan umum Perubahan APBD serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA – PPAS) Perubahan APBD tahun
Anggaran 2019 hingga tercapainya kesepakatan bersama.”Berdasarkan MoU antara Pemkab Lombok Tengah dan DPRD Lombok Tengah terhadap KUPA – PPAS Perubahan APBD tahun 2019 yang telah ditandatangani bersama pada hari kamis tanggal 17 juli 2019 yang lalu, menjadi acuan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Lombok Tengah dalam menyusun rencana kerja perubahan anggaran satuan kerja perangkat daerah (RKPA – SKPD) tahun anggaran 2019. Kompilasi RKPA – SKPD tahun anggaran 2019 yang telah diverifikasi oleh TAPD menjadi bahan penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019,”ucapnya
Dalam kesempatan itu, H. Lalu Pathul Bahri juga memaparkan Substansi kebijakan Perubahan APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019, sesuai dengan isi dokumen nota keuangan dan Ranperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2019, yakni Target pendapatan daerah semula sebesar Rp. 2.152.687. 126.109,00 menjadi sebesar Rp. 2.154.806.552.755,00 atau meningkat sebesar Rp. 2.1 miliar. Perubahan Target pendapatan daerah tersebut, meliputi, Target pendapatan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah mengalami Peningkatan, semula sebesar Rp. 199.4 miliar menjadi Rp. 203 miliar atau meningkat sebesar Rp..3.5 miliar.
Adapun perubahan target Tersebut, antara lain, Penambahan target pajak daerah sebesar Rp. 5.3 miliar yang bersumber dari Pajak penerangan jalan, pajak
Parkir dan pendapatan bea perolehan hak Atas tanah dan bangunan. Pengurangan target retribusi daerah sebesar Rp .790 juta yang terjadi pada Obyek retribusi daerah yang bersumber dari retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi tempat rekreasi dan Olahraga. Penurunan target hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.3.2 miliar, yang disebabkan adanya penyesuaian besaran Pendapatan hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan, yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal Pada Perusahaan Milik Daerah, Berdasarkan hasil rapat umum pemegang Saham (RUPS) yang menetapkan besaran Deviden/bagian laba atas penyertaan Modal Pemkab Lombok Tengah pada PT. Bank NTB, dan PD. BPR NTB Lombok Tengah. Penambahan target lain-lain pendapatan Asli daerah yang sah sebesar Rp. .2.2 miliar. Penambahan target tersebut bersumber dari hasil penjualan Aset daerah yang tidak dipisahkan dan Pendapatan jasa layanan umum BLUD. Target pendapatan dana perimbangan yang bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil Bukan pajak, dana alokasi umum dan dana Alokasi khusus tidak mengalami perubahan atau tetap secara total ditargetkan sebesar Rp. 1.5 triliun. Target lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami penurunan, semula sebesar Rp.388.4 miliar menjadi sebesar Rp. .386.9 miliar atau turun sebesar Rp.1.4 miliar. Perubahan target Tersebut akibat adanya pengurangan target Pendapatan hibah setempat sebesar Rp.1.5 miliar dan Penambahan Pendapatan dari sumbangan pihak ketiga dana pembangunan daerah kerja koperasi Rp. 27 juta.
H. Lalu Pathul menjelaskan, untuk pagu anggaran Belanja daerah pada rancangan perubahan APBD Lombok Tengah tahun Anggaran 2019, semula sebesar Rp.
.2.2 triliun bertambah sebesar Rp. 39.4 miliar sehingga menjadi sebesar Rp. 2.2 triliun, dengan rincian, Belanja tidak langsung Penganggaran belanja tidak langsung Pada rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 1.2 triliun atau berkurang sebesar Rp. 27.4 miliar dari semula sebesar Rp. 1.2 triliun. Adapun perubahan Pagu anggaran belanja tidak langsung meliputi Belanja pegawai pada APBD induk tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.872.752.713.087,00 mengalami penurunan Rp. 25.7 miliar menjadi Rp. 846.9 miliar. Penurunan tersebut antara lain disebabkan adanya Penyesuaian penganggaran gaji dan tunjangan PNSD pada masing-masing OPD berdasarkan realisasi gaji dan tunjangan yang telah terbayarkan serta prognosis kebutuhan anggaran Gaji dan tunjangan sampai dengan berakhirnya Pelaksanaan Tahun Anggaran 2019. Selain itu, perubahan
Pagu anggaran belanja pegawai juga dipengaruhi karena adanya kebijakan
dari pemerintah pusat terhadap Tambahan komponen gaji ke 14 serta kebijakan pemberian Tambahan penghasilan PNSD ke 14, pengalokasian kembali silpa DAK Non fisik 2018 yang bersumber dari Sertifikasi dan non sertifikasi guru PNSD, Kenaikan belanja insentif pemungutan Pajak daerah serta insentif pemungutan Retribusi daerah akibat adanya Perubahan target pendapatan asli Daerah yang bersumber dari pajak Daerah dan retribusi daerah.
Selanjutnya, kata H. Lalu Pathul Bahri, Belanja bunga pada APBD induk tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp. .4.2 miliar, mengalami Pengurangan sebesar R.2.1 miliar menjadi Rp.2.1 miliar yang didasarkan atas Perhitungan kembali terhadap besaran Kewajiban pembayaran bunga pinjaman Pada PT. Sarana Multi Infrastruktur yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah Pada tahun 2019. Belanja hibah pada APBD induk tahun Anggaran 2019 dianggarkan sebesar
Rp. 42.4 miliar mengalami Pengurangan sebesar Rp. 100.2 juta menjadi Rp. 42.3 miliar, yang diakibatkan adanya penyesuaian alokasi belanja Hibah, yang bersumber dari dana alokasi Khusus non fisik bantuan operasional Penyelenggaraan paud, dan pendidikan Kesetaraan berdasarkan ketentuan Peraturan menteri pendidikan dan Kebudayaan RI nomor 4 Tahun 2019, dan peraturan menteri Pendidikan dan kebudayaan RI nomor 7 tahun 2019. Sehingga dilakukan pergeseran sebagian alokasi dana tersebut, dari belanja hibah ke Belanja langsung pada program lain kegiatan berkenaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah. Termasuk akibat adanya perubahan status 3 Lembaga penyelenggara paud swasta menjadi TK Negeri pembina, serta Pengalokasian bantuan operasional Penyelenggaraan pendidikan kesetaraan untuk SKB Lombok Tengah. Perubahan besaran anggaran belanja hibah juga diakibatkan adanya pengalokasian kembali silpa tahun 2018 yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik bantuan operasional penyelenggaraan Paud.
Belanja bantuan sosial pada APBD induk Tahun anggaran 2019 dianggarkan sebesar Rp.6.5 miliar yang diarahkan untuk jaminan kesehatan Masyarakat miskin non kuota dan Peningkatan Kualitas Perumahan Swadaya yang bersumber dari dana Alokasi khusus fisik bidang perumahan, tetap atau tidak mengalami perubahan secara besaran pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019.
Belanja bagi hasil pemerintahan desa yang ditargetkan di APBD induk tahun
Anggaran 2019 sebesar Rp. 9.6, miliar meningkat sebesar Rp. 451juta menjadi Rp.
10.1 miliar, akibat adanya Penyesuaian terhadap penambahan besaran target pendapatan pajak Daerah, dan penyesuaian terhadap Perubahan target pendapatan retribusi Daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2019.
Belanja bantuan keuangan kepada Pemerintahan desa dan partai politik
dianggarkan pada APBD induk tahun Anggaran 2019 sebesar Rp. 306.9 miliar meningkat sebesar Rp.20.2 juta menjadi Rp. 306.9 miliar, akibat adanya pengalokasian kembali Silpa bantuan keuangan kepada Pemerintah desa tahun anggaran 2018.
Belanja tidak terduga tidak mengalami Perubahan, atau tetap dianggarkan sebesar Rp. 1 miliar, Pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019, yang diperkirakan cukup untuk mengantisipasi kebutuhan belanja tidak terduga hingga berakhirnya tahun Anggaran 2019, seperti kebutuhan Tangggap Darurat Bencana, Penanggulangan bencana alam dan Bencana sosial yang tidak tertampung dalam bentuk program dan kegiatan pada Tahun anggaran 2019.
Untuk Belanja langsung pada Rancangan perubahan APBD tahun Anggaran 2019 kata H. Lalu Pathul, semula dianggarkan sebesar Rp. 988.9 miliar, bertambah sebesar Rp.66.9 miliar menjadi sebesar 1.055 triliun.
Penambahan Alokasi Belanja langsung pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019, antara Lain bersumber dari silpa tahun anggaran 2018 dan penambahan target pendapatan asli Daerah tahun 2019.
Kebijakan penambahan alokasi belanja Langsung pada rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, antara lain diarahkan untuk Pengalokasian kembali silpa tahun Anggaran 2018 yang penggunaannya sudah ditentukan (earmark), seperti silpa dana Alokasi khusus baik fisik maupun non fisik Tahun anggaran 2018, silpa BLUD RSUD dan BLUD Puskesmas tahun anggaran 2018 Silpa sana kapitasi dan non kapitasi, Silpa pajak Rokok dan DBH – CHT serta penganggaran Kembali biaya retensi. Penyelesaian pembangunan gedung Kantor Bupati. Peningkatan pelayanan dan pendukung Pelayanan BLUD RSUD. Peningkatan layanan administrasi Kependudukan. Dukungan dana monitoring dan evaluasi Pembangunan rumah rusak akibat bencana Gempa bumi. Dukungan Pemenuhan Kebutuhan Masyarakat Terhadap Peningkatan Fasilitas Infrastruktur Pendidikan, Infrastruktur jalan dan infrastruktur Pertanian. Kegiatan reses dan peningkatan kapasitas Pimpinan dan anggota DPRD. Penambahan anggaran tagihan rekening Penerangan jalan umum. Peningkatan pengawasan internal melalui Dukungan dana operasional pemeriksaan Reguler operasional dan khusus maupun Monitoring tindak lanjut hasil temuan Pengawasan. Peningkatan disiplin kerja ASN Lingkup Pemkab Lombok Tengah melalui pemanfaatan alat Absensi face scanner, serta Alokasi lain yang dijabarkan dalam Prioritas dan plafon anggaran sementara Perubahan APBD tahun anggaran 2019 yang diarahkan untuk menunjang Program kegiatan berdasarkan skala Prioritas dan tersebar di beberapa OPD.”Sehubungan dengan adanya keterbatasan Sumber pendanaan yang bisa dialokasikan Pada perubahan APBD tahun anggaran 2019 Ini, menyebabkan kebutuhan prioritas yang diusulkan oleh OPD untuk mendapatkan tambahan dana dalam perubahan APBD Tahun anggaran 2019 banyak yang tidak dapat terpenuhi,”ungkap H. Lalu Pathul Bahri.
H. Lalu Pathul memaparkan, berdasarkan rencana pendapatan daerah Dan belanja daerah pada rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 terdapat selisih defisit sebesar Rp. 117.2 miliar yang direncanakan ditutup melalui pembiayaan Netto. Sebagaimana ketentuan yang tertuang dalam regulasi pedoman pengelolaan Keuangan daerah terhadap penanganan ketika Terjadi defisit anggaran, yaitu dilakukan Melalui perencanaan pembiayaan daerah sehingga menghasilkan struktur APBD, diperoleh sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun berkenaan Rp. 0 (Rp.0,00).
Adapun anggaran pembiayaan daerah pada Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2019, yakni Penganggaran penerimaan pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD Tahun anggaran 2019 semula ditargetkan Rp.79.9 miliar menjadi Rp. 127.1 miliar atau meningkat sebesar Rp..47.1 miliar, bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (Silpa) tahun anggaran 2018 sebesar Rp.58.3 miliar dan Penyesuaian besaran penerimaan pinjaman Daerah tahun 2019 dari PT.Sarana Multi Infrastruktur, semula Rp.79.9 miliar menjadi sebesar Rp.68.7 miliar atau berkurang sebesar Rp..11.1 miliar.
Penganggaran pengeluaran pembiayaan daerah pada rancangan perubahan APBD
Tahun anggaran 2019 semula dianggarkan sebesar nol rupiah (Rp.0,00) menjadi sebesar Rp..9.8 miliar yang diarahkan untuk Pemenuhan penyertaan modal pada badan Usaha milik daerah(BUMD) yaitu pada PT. Bank NTB sebesar Rp. 7.1miliar dan PD. BPR NTB Lombok Tengah sebesar Rp. 2.6 miliar. Berdasarkan Rencana Penerimaan Pembiayaan daerah dan pengeluaran Pembiayaan Daerah Pada Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2019 tersebut, maka pembiayaan netto menjadi sebesar Rp.117.2 miliar sehingga sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berkenaan pada struktur rancangan Perubahan apbd tahun anggaran 2019 dalam Posisi berimbang.” Demikian pengantar nota keuangan dan Rancangan peraturan daerah tentang Perubahan APBD Tahun anggaran 2019. Adapun hal-hal yang Lebih terinci dan lengkap tertuang dalam Dokumen nota keuangan dan ranperda Perubahan apbd tahun anggaran 2019. Terhadap hal-hal yang membutuhkan Penjelasan lebih lanjut, akan kami sampaikan dalam agenda pembahasan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun anggaran 2019, antara Pemkab Lombok Tengah dengan DPRD Lombok Tengah sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan, guna menghasilkan perencanaan penganggaran yang terbaik bagi terwujudnya masyarakat Lombok Tengah “BERSATU”: beriman, sejahtera dan bermutu,”ujar H. Lalu Pathul Bahri. [slNEWS – erwin***]
Tinggalkan Balasan