SHOPPING CART

close

Panitia Pemekaran Kecamatan Janapria Terbentuk

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Gagasan pemekaran Kecamatan Janapria menjadi Kecamatan Langko , tampaknya bukan isapan jempol belaka. Rencana tersebut terus dibahas oleh para tokoh Desa Langko, Kecamatan Janapria dan dari 10 Desa yang akan bergabung dalam pemekaran Kecamatan,  dan berbagai persiapan juga terus dilakukan, termasuk pembentukan panitia pemekaran yang beranggotakan para tokoh dan masyarakat dari 10 Desa lintas generasi.
Panitia final untuk pemekaran Kecamatan Janapria tersebut diputuskan dalam pertemuan Inisiator bersama para tokoh  yang berlangsung di Desa Langko, Kecamatan Janapria, Selasa malam (9/7/2019).
Pertemuan itu dihadiri lebih dari 100 peserta, yang terdiri dari para Inisiator, Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda dari 10 Desa.
Selain itu pertemuan juga dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Tengah, H. Moh Suhaili FT, SH yang diwakili Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdi AP, Camat Janapria, H. Mahlan dan jajaran Forkompinca Janapria.
Dalam pertemuan tersebut ditunjuk dan disefakati Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan Janapria, Hamzan Halilintar yang juga merupakan Inisiator Pemekaran Kecamatan Janapria menjadi Kecamatan Langko. Sekretaris Panitia M. Subur, Wakil Ketua Kamarudin dan Bendahara Panitia H. Saparudin.
Pembentukan Pantia Pemekaran Kecamatan Janapria itu mendapat apresiasi dari Pemkab Lombok Tengah.”Inilah yang kami harapkan, sehingga apa yang menjadi rencana dan harapan masyarakat bisa cepat terwujud,”kata Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan, Murdia AP
Menurut Murdi, apapun aspirasi masyarakat sepanjang partisipasinya guna mengupayakan optimalisasi pelayanan publik dan efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan, patut diapresiasi dan didukung.”Untuk itu Pemkab mendorong masyarakat secara berkelanjutan guna menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan dalam penataan kecamatan sebagaimana dimaksud dalam PP No. 17 tahun 2018 tentang Kecamatan. Baik itu persyaratan Dasar, Persyaratan Teknis, dan Persyaratan Administratif. Hal ini penting untuk diperhatikan, mengingat masih ada parameter dalam variabel persyaratan dasar penataan kecamatan pada 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Lombok Tengah yang belum terpenuhi, yaitu cakupan wilayah Desa/Kelurahan. Dimana dipersyaratkan jumlah desa/kelurahan dalam wilayah kecamatan yang akan dibentuk minimal 10 Desa. Sedangkan parameter lainnya, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan usia kecamatan induk Insya Allah sudah terpenuhi,”ucapnya

Target sasaran jangka pendek yang harus direalisasikan kata Murdi, adalah mempercepat proses pemekaran Desa/Kelurahan. Setelah semua persyaratan dasar penataan kecamatan terpenuhi, dilanjutkan dengan proses menyiapkan persyaratan teknis, antara lain kemampuan keuangan daerah, penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan, seperti Lahan Kantor Camat beserta Rumah Dinas Camat, lahan untuk fasilitas kesehatan dan pendidikan, lahan untuk  instansi vertikal, lahan untuk aktivitas perekonomian, maupun lahan untuk aktivitas sosial, serta persyaratan teknis lainnya, neliputi peta batas Wilayah, Berita Acara Penetapan Lokasi Ibu kota Kecamatan, dan Kesesuaian dengan RTRW.”Oleh karena itu, mari kita wujudkan penataan kecamatan dengan membangun soliditas dan kesamaan pandangan antara elemen masyarakat dan pemerintah. Hal ini mempersyaratkan tingkat kepercayaan, nilai yang dituju, dan jaringan konsolidasi yang sama, yaitu guna tercapainya efektifitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dan optimalisasi pelayanan publik. Dan Pemkab sangat mendukung upaya dari masyarakat yang ingin memekarkan Kecamatan,”tuturnya

Usaha dan Upaya dari para Inisiator dan para tokoh Agama, Masyarakar dan Pemuda untuk memekarkan Kecamatan Janapria itu juga mendapat apresiasi dari Camat Janapria, H. Mahlan.
Mahlan pun berjanji dalam waktu dekat akan mengumpulkan 12 Kepala Desa (Kades) termasuk Desa Persiapan dan usulan Desa Persiapan se – Kecamatan Janapria untuk diajak bermusyawarah dan meminta persetujuan terkait dengan pemekaran Kecamatan Janapria menjadi Kecamatan Langko.”Minggu depan saya akan kumpulkan semua Kades, untuk bersama – sama merumuskan pemekaran Kecamatan,”janjinya
Mahlan juga berjanji dalam waktu dekat akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Panitia Pemekaran Kecamatan Janapria.”SK Panitia segera kami susun, sehingga Panitia bisa bekerja lebih optimal,”tuturnya.
Sementara itu, Ketua Panitia Pemekaran Kecamatan, Hamzan Halilintar menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak di Kecamatan Janapria khususnya dari 10 Desa termasuk Desa Persiapan dan usulan Desa Persiapan maupun dari luar wilayah Kecamatan Janapria yang telah bergabung dan sepakat untuk mewujudkan pemekaran Janapria menjadi Kecamatan Langko.“Alhamdulillah malam ini bukan hanya warga dari 10 Desa  yang hadir, tapi juga dari Desa lain diluar Wilayah Kecamatan Janapria yang setuju dengan terwujudnya pemekaran Janapria menjadi Kecamatan Langko. Insya Allah bersama-sama kita berjuang untuk mewujudkan cita-cita ini,”ucap Hamzan

Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Lombok Tengah itu menegaskan, Panitia pemekaran akan bekerja dengan penuh rasa tanggung jawab dan akan segera memenuhi persyaratan – persyaratan yang menjadi syarat Pemekaran Kecamatan.”Kami akan terus berkoordinasi dan komunikasi dengan semua pihak termasuk dengan para Anggota DPRD Lombok Tengah dan Pemkab Lombok Tengah, sehingga Rancangan Peraruran Daerah (RanPerda) Pemekaran Janapria menjadi Kecamatan Langko bisa segera disahkan menjadi Perda,”ujar Hamzan Halilintar. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Panitia Pemekaran Kecamatan Janapria Terbentuk

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2019
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK