Mantan Camat Praya Barat Daya Kini Jadi Tahanan Jaksa
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Setelah berkas Perkara kasus dugaan Korupsi dana insentif marbot Masjid se Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018 dengan tersangka Mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah selanjutnya menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti kasus dugaan Korupsi dana Insentif Marbot Masjid se Kecamatan Praya Barat Daya ketahap berikutanya (Tahap II).
Penyerahan tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah, Selasa (9/7/2019).
Tersangka kasus dugaan Korupsi dana Marbot Masjid datang ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah dengan didampingi Tim kuasa hukumnya.”Serah terima tersangka dan BB (tahap II) perkara Tipikor penggelapan dana Marbot Mesjid di Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018, dengan Tersangka Kamarudi, SH telah dilaksanakan dari penyidik Polres Lombok Tengah kepada JPU Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah,”ungkap Kasi Intel pada Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Feby Rudi, Selasa (9/7/2019).
Oleh penyidik kata Feby, tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif Marbot Masjid se Kecamatan Praya Barat Daya, Kamarudin, SH disangkakan melanggar Pasal 8 dan atau Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi yang telah dinyatakan lengkap atau P21.”Untuk proses lebih lanjut penuntut umum melakukan penahanan lanjutan kepada tersangka guna kemudian perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri guna proses penuntutan,”ujar Feby Rudi. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan