SHOPPING CART

close

Dewan Setuju KUA – PPAS APBD Lombok Tengah 2020

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Wakil Bupati Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip dan Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2020.

Penandatanganan dilakukan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Lombok Tengah di Kelurahan Jontlak, Kecamatan Praya Tengah, Senin (8/7/2019).

Selain dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lombok Tengah, H. Achmad Fuaddi juga dihadiri oleh para wakil ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah, Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah, para Asisten Setda Lombok Tengah dan Kepala OPD  Lingkup Pemkab Lombok Tengah.

Dalam laporannya, juru bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, M. Tauhid menyampaikan, hasil pembahasan KUA –PPAS Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 yang sebelumnya disampaikan oleh Pemkab Lombok Tengah pada Rapat Paripurna tanggal 27 Juni 2019.Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah menyampaikan dokumen Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 kepada DPRD, untuk dibahas dan kemudian disepakati bersama oleh Pemerintah daerah bersama DPRD. Secara umum dokumen Rancangan KUA dan PPAS tersebut memuat arah dan kebijakan, baik pada sisi pendapatan, belanja dan pembiayaan APBD tahun anggaran 2020 yang akan datang,”kata M. Tauhid

M. Tauhid memaparkan, Penyusunan dokumen Rancangan KUA PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 merupakan salah satu tahapan dari proses penyusunan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2020, dan disusun sebagai pedoman dalam menentukan arah kebijakan anggaran dalam waktu 1 tahun, dimana didalamnya memuat evaluasi tahun sebelumnya, tahun berjalan serta tahun perencanaan. Secara normatif, Penyusunan KUA PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 ini berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah

Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lombok Tengah tahun 2016-2021 serta penjabarannya dengan memperhatikan Renca Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 dan RKPD Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2020.”Dokumen KUA PPAS Tahun 2020 merupakan acuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Organisasi Perangkat Daerah (RKA-OPD) dan sebagai Pedoman Teknis Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020, ditegaskan bahwa  Penyampaian Rancangan KUA-PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD dilaksanakan paling lambat minggu kedua bulan Juli. Sedangkan Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS dilaksanakan paling lambat bulan Agustus 2019. Alhamdulillah, berkat kesungguhan dan komitmen yang tinggi antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan Pemerintah daerah melalui pimpinan dan seluruh jajaran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) InsyaAllah pada har nl Senin tanggal 8 Juli 2019, kita dapat menyepakat bersama Rancangan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2020 lebih awal darl jadwal yang telah itetapkan,”ucapnya

M. Tauhid menjelaskan, Pembahasan KUA-PPAS APBD murni mendahului pembahasan KUPA-PPAS APBD Perubahan dimaksudkan agar perencanaan pembangunan yang dilaksanakan pada Tahun 2020, dapat dianggarkan dan dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 sehingga ketika program kegiatan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2020 dapat segera dilaksanakan pada awal tahun anggaran.

Untuk itu, kedepan, Pemerintah Daerah bersama DPRD berkomitmen agar dalam pembahasan KUA-PPAS sampai pembahasan dan penetapan APBD, untuk senantiasa bersama-sama memperhatikan time schedule yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang menjadi pedoman penyusunannya.

KUA-PPAS APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020, tidak terlepas

dari berbagai dinamika yang mendorong dilakukannnya perubahan dan  penyempurnaan terhadap Rancangan KUA- PPAS yang telah disampaikan pemerintah Daerah untuk disesuaikan dengan berbagai dinamika kebijakan  permerintah pusat, menyelaraskan dengan berbagai dokumen perencanaan

daerah, baik terhadap RPJPD, RPJMD, maupun Renstra dan RKPD, serta untuk menampung berbagai aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat, diantaranya dari sisi pendapatan daerah, Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menyadari bahwa keuangan daerah kita masih sangat bergantung dari Dana Perimbangan besaran yang sampai saat ini  belum menerima informasi definitifnya. Penganggaran Dana Alokasi Khusus dan Dana Bagi Hasil Pajak/Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Tahun Anggaran 2020 masih didasarkan pada alokasi DAK Tahun Anggaran 2019. Sedangkan untuk pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Dana Alokasi Umum, ditetapkan berdasarkan alokasi DAU Tahun Anggaran 2019 dan ditambah dengan proyeksi adanya peningkatan berdasarkan tren realisasi DAU dari tahun ke tahun.”Pada komponen Pendapatan Daerah yang berasal dari PAD, Badan Anggaran bersama TAPD berpendapat bahwa memperhatikan potensi rill di lapangan, potensi PAD khususnya yang bersumber dari pajak daerah dan retribusi daerah masih berpeluang untuk dtingkatkan. Oleh karena itu, Badan Anggaran bersama TAPD bersepakat untuk merencanakan target pajak daerah meningkat sebesar 6,54%, sedangkan target retribusi daerah meningkat 5,55 %. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 14,49 %, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah meningkat sebesar 8,59 % sehingga total PAD diproyeksikan meningkat sebesar 7 89%,”jelas M Tauhid

Pada sisi belanja daerah, ungkap M. Tauhid, Badan Anggaran bersama TAPD menyadari sepenuhnya bahwa porsi belanja langsung harus terus didorong untuk ditingkatkan dalam bentuk program dan kegiatan, yang manfaat capaian kinerjanya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dan keberpihakan pemerintah daerah kepada kepentingan publik.

Oleh karena itu, dalam penyusunan KUA PPAS APBD 2020 Badan Anggaran dan TAPD secara sungguh-sungguh mencermati kembali perhitungan rencana belanja pegawai dengan senantiasa memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sehingga belanja pegawai pada tahun anggaran 2020 diproyeksikan berkurang sebesar 3,99 %.”Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa pada APBD murni tahun 2019 ini, kita telah merencanakan untuk melakukarn pinjaman daerah sebesar Rp.79.9 milyar pada PT SMI. Dengan memperhatikan progres kegiatan pembangunan pasar Kopang yang tengah berlangsung selama ini, maka pada tahun anggaran 2020 mendatang, Badan Anggaran bersama TAPD bersepakat untuk menganggarkan pembayaran angsuran pokolk pinjaman sebesar Rp.22 milyar,”ungkapnya.

Dalam laporannya , M. Tauhid juga menegaskan, TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, telah menyepakati PPAS APBD Kabupaten Lombok

Tengah Tahun Anggaran 2020, dengan postur sebagai berikut:

Rencana pendapatan daerah pada tahun anggararan 2020 direncanakan sebesar Rp.2.2 trillin dengan rincian sebagai berikut, PAD sebagaimana yang tertuang dalam Dokumen Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2020 Pendapatan Asli Daerah pada Tahun Anggaran 2020 direncanakan sebesar Rp. 216.5 milyar dengan rincian sebagai berikut, Penerimaan dari Pajak Daerah ditargetkan sebesar Rp.78.2 milyar.

Penerimaan dari Retribusi Daerah sebesar Rp.24.9 milyar. Penerimaan dari Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan sebesar Rp.14.4 milyar. Penerimaan dari Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah sebesar Rp.98.8 milyar.

Dana Perimbangan, direncanakan sebesar Rp.1.6 trilliun, dengan rincian  Pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Pajak/Dana Bagi Hasil Bukan Pajak Tahun Anggaran 2020 secara umum diproyeksikan sama dengan besaran yang akan diterima pada Tahun Anggaran 2019 yaitu sebesar Rp.90  milyar. Penganggaran Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2020 masih didasarkan pada alokasi DAU Tahun Anggaran 2019 yang berjumlah sebesar Rp.1 Triliun.  Pendapatan Dana Perimbangan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus, direncanakan sebesar Rp.458.8 milyar.

Lain – lain Pendapatn Daerah Yang Sah Tahun Anggaran2020 direncanakan sebesar Rp.388.4 milyar, Pendapatan Hibah sebesar Rp.98.1milyar. Dana Bagi Hasil Pajak dari Propinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya sebesar Rp.82.5 milyar.

Dana penyesuaian dan otonomi khusus sebesar Rp.207.4  milyar. Dan  Sumbangan

pihak ketiga sebesar Rp.302 juta.

Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 diarahkan untuk pencapaian prioritas Pembangunan daerah sebagaimana tertuang Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten Lombok Tengah Tahun 2016-2021, dengan prioritas pembangunan sebagai beriku,  Mempercepat pengurangan kemiskinan,  Percepatan peningkatan IPM, Penguatan strukur  konomi

Peningkatan kualitas infrastruktur dan lingkungan hidup dan  Peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk mendukung pencapaian 5 prioritas pembangunan daerah tersebut di atas, maka pada APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun anggaran 2020

ditetapkan besaran Plafon Belanja Daerah sebesar Rp.2.1 triliun yang terdiri dari

Belanja Tidak Langsung sebesar Rp. 1.2 triliun atau 57,65 persen dari total belanja daerah dengan uraian  Belanja Pegawai, sebesar Rp.839.2 milyar.

Pembiayaan Daerah pada tahun anggaran 2020 diproyeksikan nihil sedangkan pengeluran pembiayaan daerah tahun 2020 diproyeksikan sebesar Rp.22  milyar yang diperuntukkan untuk membayar angsuran pokok pinjaman daerah pada PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).”Berdasarkan uraian di atas, maka total pendapatan daerah ditambah dengan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sebesar Rp.2.2 trilliun. sedangkan belanja daerah ditambah dengan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp.2.2 triliun, sehingga struktur Rancangan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2020 direncanakan dalam Posisi Berimbang,”ujar M. Tauhid. [slNEWS – erwin**]

Tags:

0 thoughts on “Dewan Setuju KUA – PPAS APBD Lombok Tengah 2020

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juli 2019
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK