Berkas Perkara Kasus Korupsi Mantan Kades Pengembur Masuk Tahap Dua
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Kejaksaan Negeri Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan pelimpahan tahap dua perkara Korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD – ADD) Pengembur, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah dengan Tersangka Mantan Kepala Desa (Kades) Pengembur, Supardi Yusup.”Berkas kasus dugaan Korupsi mantan Kades Pengembur, Kecamatan Pujut pada hari ini (Selasa, 2/7/2019) Pukul 10.00 Wita telah dilakukan tahap dua,”ungkap Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Feby Rudi, Selasa (2/7/2019).
Pelimpahan berkas perkara tahap dua Korupsi DD dan ADD Pengembur, kata Feby berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).”Dari Penyidik telah diperoleh bukti yang cukup, bahwa tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi, dimana tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 825 juta,”ujarnya. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan