Polisi Akhiri Petualangan Nursiah, Buronan Curas Sejak 2016
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) hewan ternak, bernama Nursiah alias Lidung, 37 Tahun, akhirnya bisa dibekuk Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, Nusa Tengara Barat (NTB).
Nursiah masuk dalam DPO setelah melancarkan aksinya bersama 8 orang temanya pada tanggal, 14 Juni 2016, sekitar pukul 01.00 Wita di kadang Kerbau di Dusun Orok Gendang, Desa Mangkung, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah yang mengakibatkan pemilik hewan ternak jenis Kerbau mengalami luka tebas disekujur tibuhnya, akibat ditebas Senjata Tajam (Sajam) tersangka.
Tersangka ditangkap Polisi dirumahnya di Dusun Embung Tanggar, Desa Banyu Urip, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah pada Rabu (26/6/2019) sekitar pukul 03.00 Wita.”Setelah mendapat informasi, Tim langsung bererak dan berhasil menangkap Tersangka dirumahnya tanpa melakukan perlawanan,”ujar Kasat Rekrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (26/6/2019).
Dari kasus Curas Hewan ternak yang melibatkan tersangka Nursiah dan 8 orang temannya pada Tahun 2016 lalu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti yang digunakan tersangka melancarkan aksinya, berupa Senter, Senjata Api (Senpi) Rakitan, dan Sajam jenis Tombak dan Parang.
Saat ini tersangka Nursiah diamankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. [slNEWS – rul]
Tinggalkan Balasan