SHOPPING CART

close

Berkas Kasus Korupsi Mantan Camat Praya Barat Daya Telah Dinyatakan P-21

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Berkas perkara kasus tindak pidana korupsi dana Insentif Marbot Masjid di Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2018 dengan tersangka mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah.
Sesuai dengan surat pemberitahuan yang diterima Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah dari Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah pada Rabu (26/6/2019), nomor 1250/N.2.11/Fd.1/06/2019, tanggal, 14 Juni 2019, yang isinya memberitahukan kepada penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah, bahwa hasil penyidikan perkara pidana atas nama Kamarudin, SH telah dinyatakan lengkap (P21).
Dalam surat pemberitahuan itu juga dijelaskan, bahwa berkas perkara tindak pidana atas nama Kamarudin, SH nomor : BP/38/III/2019/ Reskrim, tanggal 16 Maret 2019, yang diterima kembali oleh Jaksa pada tanggal, 18 Maret 2019, telah dilakukan penelitian yang hasilnya penyidikannya sudah lengkap.
Dalam surat pemberitahuan itu juga JPU meminta kepada Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk segera menyerahkan tanggungjawab tersangka beserta barang buktinya kepada JPU, untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan, sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3)b, Pasal 138 ayat (1) dan Pasal 139 KUHP.
Kepada SuaraLombokNews.com, Rabu (26/6/2019), Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang membenarkan telah menerima surat pemberitahuan dari JPU terkait dengan hasil penyidikan kasus tindak pidana penggelapan dana insentif marbot masjid se – kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018 yang menimbulkan kerugian negara Rp. 91,2 juta dengan tersangka mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH yang telah dinyatakan lengkap.”Surat Pemberitahuan dari JPU kami terima hari ini, sekitar Pukul 11.00 Wita, dan telah dinyatakan P21,”ungkapnya.
Untuk penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kata AKP Rafles, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah akan segera berkoordinasi dengan JPU.”Untuk Tahap II akan dikoordinasikan kembali dengan pihak JPU terkait waktu pelaksanaan tahap II,”ujarnya.
Atas perbuatannya, Mantan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH dijerat pasal Pasal 8 atau Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, dengan ancaman 4 sampai 15 tahun penjara. [slNEWS – rul]

Tags:

0 thoughts on “Berkas Kasus Korupsi Mantan Camat Praya Barat Daya Telah Dinyatakan P-21

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Juni 2019
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
30  

STATISTIK