Zonasi PPDB 2019 di Lombok Tengah Diatur Perbup
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) saat ini masih menggodok draf Peraturan Bupati (Perbup) Lombok Tengah tentang Zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP Tahun Ajaran 2019 – 2020.” Perbup tentang Zonasi PPDB sedang di Godok di sekretariat Dinas Pendidikan, InsyaAllah dalam waktu dekat sudah di sahkan,”ungkap Kabid SMP pada Dinas Pendidikan Lombok Tengah, Jumadi melalui sambungan Handphone, Rabu (15/5/2019).
Jumadi menjelaskan, Perbup Lombok Tengah tentang Zonasi PPDB itu sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) nomor 51 Tahun 2018 Tentang PPDB.”Jadi aturan PPDB harus mengacu pada Permendikbud terkait aturan Zonasi,”jelasnya
Dalam Permendibud itu kata, Jumadi juga diatur terkait dengan jadwal pelaksanaan PPDB, yakni paling cepat PPDB dilaksanakan pada Bulan Mei 2019.” Paling cepat bulan Mei. Tetapi siswa SMP kelas 7 dan 8 belum kenaikan kelas, jadi PPDB akan dilaksanakan pada Bulan Juni 2019 dan jadwal PPDB itu sesuai dengan Kalender Pendidikan,”katanya
Sistem zonasi tersebut bermaksud mendekatkan peserta didik dengan akses pendidikan atau sekolah yang lebih dekat dari domisilinya. Alat untuk mengukurnya dilihat dari alamat yang tertera di kartu keluarga calon siswa. Berdasarkan Standar Pelayanan Pendidikan.”Selain berdasarkan jarak domisili ke sekolah tujuan, PPDB juga memberikan kesempatan jalur prestasi (olah raga, seni, akademis), dan atau karena kepindahan orang tua. Jumlah penerimaan dari kedua jalur ini, maksimal hanya 5 persen dari total calon peserta didik baru,”ujar Jumadi. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan