SHOPPING CART

close

Diduga, Merubah dan Mengatur Skor Perolehan Suara Caleg, Dua Oknum PPK dan Camat di Lombok Tengah Dilaporkan Kejaksa

SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah | Samsul Qomar, Anggota DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang juga merupakan Calon Legislatif (Caleg) Pemilu 2019 dari Partai Demokrat melaporkan Oknum PPK Pujut dan PPK Praya Timur ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Rabu (15/5/2019)
Selain melaporkan dua Oknum PPK, Samsul Qomar juga melaporkan Camat Pujut, Lalu Sungkul.
Oknum PPK Pujut, Praya Timur dan Camat Pujut itu dilaporkan atas dugaan telah merubah dan mengatur Skor perolehan suara Caleg di Dapil III (Pujut – Praya Timur) pada Pemilu 2019.”Sudah kita laporkan PPK Praya Timur, PPK Pujut dan Camat Pujut. Mereka merubah angka – angka dan Camat Pujut membuat skors, mengatur perolehan suara Caleg – Caleg,” kata Samsul Qomar melalui sambungan Handphone, Rabu (15/5/2019).
Samsul Qomar meminta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk segera memproses dan menangkap dua oknum PPK dan Camat tersebut.
Menurut Samsul Qomar, selain diduga telah melakukan tindak pidana Pemilu dan Pidana Umum, Oknum PPK di Dapil III dan Camat Pujut juga diduga penyebab terjadinya aksi demo anakis warga pada Rapat Pelno Rakapitulasi Suara Tingkat Kabupaten oleh KPU Lombok Tengah di eks Kantor DPRD Lombok Tengah beberapa waktu lalu.”Ya kita minta pihak penegak hukum segera melakukan proses terhadap orang – orang itu dan menangkap mereka jika terbukti bersalah, karena bukan hanya Pemilu yang rusak, tapi sudah ada korban akibat aksi masa yang di picu oleh perbuatan mereka,”ucapnya.
Samsul Qomar juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk menangkap dan menahan oknum Penyelenggara Pemilu, karena Demo anarkis warga itu dipicu oleh sikap dan perbuatan Penyelenggara Pemilu yang diduga telah mengubah hasil perolehan suara Caleg, khususnya di Dapil III Lombok Tengah.”Jadi Polisi jangan hanya melihat aksi itu sepihak, mereka itu menuntut haknya yang mau di ambil. Polisi harusnya menangkap penyelenggara Pemilu yang jelas – jelas di depan mata melakukan kejahatan dengan mengubah hasil perolehan suara Caleg,”ujarnya
Terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Feby Rudi mengatakan, telah menerima laporan yang disampaikan oleh Anggota DPRD Lombok Tengah, Samsul Qomar.
Namun, Feby mengaku masih mepelajari dan menelaah isi dari laporan yang disampaikan oleh Samsul Qomar tersebut.”Baru kita terima, belum kita baca dan pelajari. Untuk tindak lanjutnya, nanti kita telaah dulu terkait substansinya untuk langkah lebih lanjut,”pungkasnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Diduga, Merubah dan Mengatur Skor Perolehan Suara Caleg, Dua Oknum PPK dan Camat di Lombok Tengah Dilaporkan Kejaksa

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Mei 2019
M S S R K J S
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
262728293031  

STATISTIK