27 April 2019, KPU Akan Gelar PSU di Dua TPS di Lombok Tengah
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2019 di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS), yakni di TPS 15, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut dan di TPS 8, Desa Aik Mual, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Kepada SuaraLombokNews.com Rabu (24/4/2019), Ketua KPU Lombok Tengah, Ahmad Fuad Fahrudin, SP mengatakan, sesuai dengan jadwal yang telah di putuskan, PSU di dua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Hari Sabtu (27/4/2019).” Sesuai dengan jadwal, PSU di TPS 15 Desa Pengembur dan di TPS 8 Desa Aik Mual akan dilaksanakan pada Tanggal, 27 April 2019. Kita berharap PSU di dua TPS itu berlangsung lancar, aman dan sukses,”harapnya
Logistik Pemilu 2019 untuk pelaksanaan PSU di dua TPS tersebut, kata Ahmad Fuad telah disiapkan oleh KPU Provinsi NTB dan KPU Kabupaten Lombok Tengah, termasuk Surat Suara untuk Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten sesuai dengan jumlah DPT yang ada di dua TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut.” Surat suara untuk Pilpres, DPD, DPR RI dan DPRD, termasuk Form C1-C7, besok pagi akan diantar oleh KPU Provinsi NTB ke KPU Kabupaten Lombok Tengah,”ucapnya.
Ahmad Fuad menambahkan, dilakukan PSU di dua TPS tersebut, karena pada saat Pemilu 17 April lalu, ditemukan pelanggaran Pemilu. Seperti di TPS 15 Desa Pengembur ditemukan Surat Suara untuk DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten telah tercoblos. Kejadian itu diketahui petugas Bawaslu Lombok Tengah, sehingga pelaksanaan pencoblosan di TPS tersebut dihentikan.”Sehinggga Bawaslu merekomendasikan PSU di TPS tersebut,”ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan