Camat Ditangkap Karena Korupsi Dana Insentif Marbot, Warga Praya Barat Daya Demo Polisi
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Puluhan warga dari Desa Pelambek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar aksi demo di Mapolres Lombok Tengah, Kamis (11/4/2019).
Dalam orasinya, warga pendukung Camat Praya Barat Daya itu meminta Camat Praya Barat Daya, Kamarudin dibebaskan dari jeratan hukum kasus dugaan Korupsi dana Insentif Marbot Masjid Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018.”Kami minta Polisi membebaskan Camat Praya Barat Daya tanpa syarat apapun, karena hasil Audit Inspektorat tidak ditemukan ada kerugian Negara dalam kasus Korupsi dana insentif Marbot Masjid yang dituduhkan kepada Camat Praya Barat Daya,” ucap Korlap Aksi M. Halim
Menurut warga pendukung Camat Praya Barat Daya, dana insentif Marbot Masjid se – Kecamatan Praya Barat Daya Tahun 2018 hannya mengalami penundaan pembayaran, dikarenakan dana Insentif Marbot Masjid yang saat itu dibawa oleh Camat Praya Barat Daya Hilang, dan kini dana Insentif Marbot Masjid yang hilang itu telah diganti oleh Camat Praya Barat Daya, Kamarudin.”Hanya penundaan pembayaran saja, karena dana Insentif Marbot Masjid itu hilang dan dana itu sudah diganti,” sambung Junaidi
Setelah menyampaikan aspirasinya, warga pendukung Camat Praya Barat Daya menolak masuk ke dalam Mapolres Lombok Tengah dan membubarkan diri dengan tertib.
Polisi menetapkan Camat Praya Barat Daya, Kamarudin, SH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Insentif Marbot Masjid tahun 2018.
Polisi menetapkan Camat Praya Barat Daya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana insentif Matbot Masjid setelah mengantongi alat bukti kuat dan berdasarkan Hasil Audit Inspektorat Nomor LHP/700/06/INS/RHS/2019/KH, 561-8-Maret 2019 telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian daerah sebesar Rp. 91 juta.
Saat ini, Camat Praya Barat Daya, Kamarudin mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah menjerat Kamarudin dengan pasal (8) tentang penggelapan, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun penjara.
Terpisah, Inspektur Inspektorat Lombok Tengah, Lalu Aswantara, dalam LHP yang diserahkan ke Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah Auditor tidak pernah menyebutkan tidak ada kerugian negara. Dan perbuatan Camat Praya Barat Daya itu merupakan perbuatan pribadi, bukan perbuatan Jabatan Camat.”Inspektorat tidak pernah mengatakan tidak ada temuan, dan dalam persoalan itu ada nama pribadi, bukan nama Jabatan,”ujarnya. [slNews – erwin]
Tinggalkan Balasan