SHOPPING CART

close

Ini Tanggapan Murdi, Soal Dugaan Penggelapan Anggaran Pelatihan di Pemdes Sukaraja Tahun 2018

SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Plt. Camat Praya Timur, Kebupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Murdi, AP. MSI menilai tidak terlaksananya program pelatihan di Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur yang sumber anggarannya dari Dana Desa (DD) Sukaraja Tahun 2018 senilai lebih dari Rp. 70 juta dikarenakan kurangnya pemahamanan Pemerintah Desa (Pemdes) Sukaraja dalam penatausahaan dan pengelolaan Keuangan Desa.”Itu terjadi karena kekurangan pemahaman dalam penatausahaan keuangan desa,”kata, Murdi, Kamis (21/3/2019).
Semestinya kata Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Hukum dan Politik itu Anggaran program kegiatan Pelatihan di Pemdes Sukaraja  menjadi SILPA, karena tidak dilaksanakan pada Tahun Anggaran berjalan.”Anggaran itu terealisasi dipenghujung tahun 2018, sehingga tidak mungkin bisa direalisasikan, karena per 31 Desember kan harus tutup kas. Nah ketika sudah tutup kas, maka sejatinya itu menjadi SILPA yang untuk selanjutnya dilaksanakan pada 2019 ini,”ucap Murdi.
Murdi mengaku tidak mengetahui apakah dana program kegiatan pelatihan yang tidak dilaksanakan oleh Pemdes Sukaraja itu sudah dimasukan kedalam SILPA pada APBDes Sukaraja Tahun 2019. Untuk itu dalam waktu dekat ini dirinya selaku Plt Camat Praya Timur akan memanggil Kepala Desa (Kades) Sukaraja, Purnama dan Ketua BPD Sukaraja, Murti.”Tentunya SILPA itu harus dimasukkan dalam muatan APBDes 2019. Terkait upaya kecamatan dalam hal ini, tentu kami akan memperketat muatan materi APBDes Sukaraja 2019. Kami ingin memastikan bahwa SILPA  2018 masuk dalam APBDes 2019, dan saya akan minta klarifikasi Kades dan Ketua BPD Sukaraja, terkait dengan anggaran pelatihan yang tidak dilaksanakan itu,”tutur Murdi.
Terkait dengan dugaan Fraud atau kecurangan dalam pelaksanaan program Pelatihan oleh Pemdes Sukaraja tahun 2018  yang tidak dilaksanakan, namun pajak kegiatannya telah dibayar lunas itu, yang kini kasusnya tengah didalami oleh Kejaksaan Negeri Praya, Murdi menjawab, ada atau tidak adanya kasus dugaan penyalahgunaan DD, menjadi tugas bersama untuk mengawal pelaksanaan DD.”Soal Inspektorat dan atau APH (Aparat Penegak Hukum) dengan atau tanpa munculnya sebuah kasus, memang pada tempatnya semua harus sama – sama mengawal pelaksanaan anggaran desa,”ujarnya.
Sebelumnya, kepada SuaraLombokNews.com beberapa waktu lalu, Kades Sukaraja, Purnama mengakui, dana program pelatihan yang bersumber dari DD Sukaraja Tahun 2018  dipinjam oleh Kaur Perencanaan sekaligus Ketua TPK Desa Sukaraja berinisial MT.”Setelah saya panggil, TPK mengaku telah meminjam uang pelatihan,”tuturnya.
Purnama menjelaskan, anggaran untuk program kegiatan pelatihan dibidang pertanian tahun 2018 itu keluar diakhir tahun 2018, tepatnya pada saat berlangsungnya pelaksanaan Pilkades Sukaraja Tahun 2018.
Purnama berjanji akan melaksanakan program kegiatan pelatihan, setelah Ketua TPK Sukaraja mengembalikan dana pelatihan tersebut.”Anggarannya cair akhir tahun, dan dia (Ketua TPK) berjanji akan mengambilan dana pelatihan tanggal 15 Maret 2019, setelah dana itu dikembalikan, program pelatihan akan kami laksanakan, karena pajaknya sudah dibayar,”ujarnya. [slNews – rul]

Tags:

0 thoughts on “Ini Tanggapan Murdi, Soal Dugaan Penggelapan Anggaran Pelatihan di Pemdes Sukaraja Tahun 2018

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Maret 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
31  

STATISTIK