Camat Praya Barat Daya Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Marbot Masjid
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Camat Praya Barat Daya, Kamarudin resmi ditetapkan menjadi Tersangka kasus dugaan pemotongan dana Insentif Marbot Masjid se – Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) oleh penyidik unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres, Lombok Tengah.
Penetapan Kamarudin sebagai tersangka kasus dugaan Korupsi dana Insentif Marbot Masjid itu berdasarkan surat dari Polres Lombok Tengah, Nomor 33 tanggal 12 Maret 2019.
Penetapan tersangka terhadap Camat Praya Barat Daya itu dibernarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girsang, Rabu (13/3/2019).” Yang bersangkutan (Camat Praya Barat Daya) telah kita tetapkan menjadi Tersangka,”ujar AKP Rafles P Girsang
Penetapan tersangka terhadap Camat Praya Barat Daya itu, kata AKP Rafles, setelah dilakukan gelar perkara dan berdasarkan hasil audit Inspektorat Lombok Tengah ditemukan kerugian Negara Rp 91 juta.”Alat bukti sudah lengkap. Dalam waktu dekat yang bersangkutan akan kita panggil sebagai Tersangka,”ujarnya.
Atas perbuatannya, penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Lombok Tengah menjerat Kamarudin dengan pasal (8) tentang penggelapan, Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor junto Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 Tahun penjara. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan