SHOPPING CART

close

Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Desa Kawo dan Amankan Ratusan Gram Sabu

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Rabu siang (6/2/2019) berhasil meringkus tiga orang sindikat pengedar Narkotika Golongan I jenis Sabu yang selama ini mengedarkan Sabu di wilayah Kabupaten Lombok Tengah, NTB
Selain mengamankan tiga orang tersangka pengedar Sabu berinisial DL, 39 Tahun, warga Dusun Karang Daye, Desa Kawo. HN, 41 tahun, warga Dusun Gampung, Desa Kawo, dan RS, 27 Tahun, warga Dusun Gapuk, Desa Gapura, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah juga berhasil menyita Barang Bukti 2 plastik besar berisi Sabu seberat 79,83 gram, dan berisi 21,04 gram, 1 plastik kecil yang berisi Sabu seberat 0,55 gram, dua buah Timbangan Digital, Gunting, Handphone, Rangkaian Alat Hisap Sabu yang masih berisi Sabu, Tas Kecil, pembungkus Sabu, dan selembar kertas yang berisi catatan jual beli Sabu.”Ungkap kasus peredaran Narkoba jenis Sabu ini berawal dari penyelidikan terhadap tersangka DL yang dicurigai sebagai Bandar Sabu sering melakukan transaksi dan menimbang Sabu di rumah tersangka HN, berdasarkan informasi dan hasil penyelidikan, Anggota langsung melakukan penggerebekan di rumah tersangka HN di Dusun Gampung, Desa Kawo, Kecamatan Pujut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, AKP. Dhafid Shiddiq, Kamis, (7/2/2019).
Pada saat dilakukan penggerebekan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Dhafid Shiddiq, Polisi menemukan ketiga tersangka sedang menimbang dan membungkus Sabu.”Pada saat digerebek, ketiga tersangka sedang menimbang dan membungkus Sabu,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka pengedar Sabu beserta Barang Bukti Sabu diamankan di Satresnarkoba Polres Lombok Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “Polisi Ringkus 3 Pengedar Narkoba di Desa Kawo dan Amankan Ratusan Gram Sabu

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Februari 2019
M S S R K J S
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
2425262728  

STATISTIK