Tersulut SE, Warga Desa Ungga Kembali Ngamuk
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Sejumlah warga Desa Ungga, Kecamatan Praya Barat Daya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali menggelar aksi Demo didepan Kantor Desa Ungga, Selasa (22/1/2019)
Aksi Demo itu sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kepala Desa (Kades) Ungga, Suasto Hadiputro Armin yang memecat tiga Kepala Dusun (Kadus) yakni, Kadus Batu Bolong, Kadus Ketapang dan Kadus Tunak Malang. Sedangkan Kadus Ampan Lolat, tidak diberhentikan melainkan mengundurkan diri.
Tidak ada satupun dari pihak Pemeritah Desa (Pemdes) termasuk Kades Ungga yang mau menerima ataupun menemui puluhan warga yang menggelar Aksi Demo tersebut
Dalam orasinya, warga mendesak Kades Ungga untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Nomor 140/13/DPMD/2019, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disahkan dan ditandatangani pada Tanggal, 18 Januari 2019 oleh Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip.
Pada poin keenam, SE itu menegaskan, bagi Kades yang melakukan pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, dapat dikenakan sanksi Administrasi dengan pemberhentian sementara sebagai Kades dan ditunda penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD).” Kades telah bertindak sewena – wena, dan melanggar aturan dalam mengangkat dan memberhentikan Perangkat Desa. Untuk itu Kades harus menjalankan dan melaksanakan perintah SE. Jika tidak, kami akan tetap menuntut,”ucap H. Maskur, korlap Aksi Demo.
Menurut warga, kebijakan Kades Ungga yang melakukan pemecatan terhadap 3 Kadus itu tidak mempedomani pada peraturan perundang – undangan. Seperti yang tertuang pada Perbup 43 tahun 2018 Bab IV pasal 7, dan SE tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Oleh karena itu, mestinya jika Kades ingin mempedomani aturan dalam menjalankan roda pemerintahan, SE itu harus menjadi pertimbangan untuk membatalkan keputusannya itu. Selain itu, warga juga meminta agar Pemkab Lombok Tengah mengambil sikap tegas jika Kades Ungga tidak mau menjalankan regulasi yang ada. Jika tidak, berarti Pemkab Lombok Tengah tidak melaksanakan apa yang telah dibuat sendiri. Baik Perbup maupun SE tersebut. Tidak itu saja, warga juga berharap agar BPD selaku perwakilan masyarakat di desa agar tetap komit untuk memperjuangkan apa yang menjadi aspirasi masyarakat. “Kami harap BPD tetap perjelas ini kesalahan. Dan kami sudah komit untuk berjuang untuk tuntutan ini,”ucap Bukran, Anggota Forum Peduli Desa (FPD) Ungga.
Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kades Ungga, Suasto Hadiputro Armin mengaku, sedikitpun dirinya tidak merasa melanggar aturan dalam mengambil kebijakan untuk memberhentikan tiga orang Kadus tersebut.
Suasto juga menegaskan, apa yang sudah diputusakan dengan memecat tiga Kadus dan menunjuk empat orang Plt Kadus beberapa hari lalu sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Selain itu, pemberhentian Kadus itu tidak bisa dikatakan sewena-wena, melainkan atas dasar pertimbangan aspirasi dan dukungan sebagian besar warga di tiga Dusun tersebut. Hal tersebut terbukti dengan sedikitnya warga yang ikut dalam aksi demo tersebut.
Pertimbangan lain kata Suasto, dengan melihat dan mempertimbangkan situasi dan kondisi di masing-masing dusun. Intinya, lanjut Suasto, masing-masing desa memiliki persoalan yang berbea-beda. “Coba lihat yang di depan tadi itu. Yang demo kan hanya 5 sampai 6 orang. Lainnya itu warga yang mendukung kebijakan saya,”sebutnya.
Menurut Suasto, polemik kebijakan dirinya tersebut sudah berakhir. Hanya saja, karena keluarnya SE itu membuat suasana semakin keruh dan ia melihat edaran tersebut menjadi pemicu warga kembali menggelar aksi Demo.“Sebenarnya mereka sebelumnya sudah sepi, tapi karena adanya edaran ini, makanya mereka kembali orasi,” tuturnya.
Hal senada juga disampaikan, Plt Kadus Ampan Lolat, Sapardi. Menurut Sapardi, apa yang menjadi dampak kebijakan Kades hanya persoalan perbedaan penafsiran sebuah aturan. Selain itu, kebijakan Kades tidak mesti diperbesar dan dibiarkan berlarut-larut seperti ini. Sebab, dalam mengambil keputusan, Kades juga mempertimbangkan kearifan lokal. Oleh karena itu, Sapardi berharap BPD sebaiknya menjalin komunikasi dan kemitraan yang baik dengan Kades. Demi kelancaran proses pemerintahan di Desa Ungga. “Saya rasa kalau ada yang merasa keberatan, silakan mengajukan gugatannya itu ke PTUN saja,” saran Sapardi.
Sementara itu Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin, yang dikonfirmasi via WhatsApp, tidak memberikan jawaban terkait dengan SE tentang pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa tersebut.
Seperti yang diketahui, Suasto Hadiputro Armin merupakan Kades Ungga terpilih hasil Pilkades Serentak 2018 yang dilantik pada Tanggal 27 Desember 2018 lalu. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan