SHOPPING CART

close

Sakau, Pengedar Sabu Diantar Sopir Taxi ke Polsek Lalu Tawarkan Sabu ke Polisi

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Adi Galon alias Epes, 35 Tahun warga Pancor Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan Anggota Piket Polsek Janapria di Kecematan Janapria, Lombok Tengah, Sabtu (29/12/2018)
Sebelum diamankan Polisi, sekitar Pukul 16.45 Wita, Edi Galon diantar Sopir Taxi ke Mapolsek Janapria.
Sopir Taxi itu mengantar Edi Galon ke Mapolsek Janapria, setelah mengetahui dan melihat Edi Galon kebingungan tidak bisa membayar ongkos Taxi karena tidak memiliki Uang.
Setibanya di Mapolsek Janapria, Edi Galon langsung diantar oleh Sopir Taxi menemui Anggota Piket Polsek Janapria dan tanpa rasa takut sedikit pun, Edi Galon menunjukkan dua Poket Narkoba Golongan I Jenis Sabu kepada Anggota Piket Polsek Janapria
Kuat dugaan, Edi Galon dalam keadaan Sakau atau dibawah pengaruh Sabu saat diantar ke Mapolsek Janapria.”Pada saat naik Taxi, yang bersangkutan (edi galon) bingung dan tidak bisa membayar ongkos Taxi, sehingga sopir Taxi berinisiatif untuk mengantar yang bersangkutan ke Polsek Janapria. Di Polsek Janapria Edi Galon menunjukkan 2 Poket Narkoba Jenis Sabu kepada Anggota Piket,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Dhafid Shiddiq, Minggu, (30/12/2018).
Berdasarkan keterangan dari Tersangka Edi Galon, Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan pengembangan asal usul Barang Bukti Sabu yang dibawa Edi Galon tersebut.
Hasilnya, pada Sabtu malam, (29/12/2018) Tim Opsnal Polres Lombok Tengah berhasil menangkap tiga orang tersangka pengedar dan peyalahgunaan Sabu di salah satu rumah di Dusun Beleka I, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Ketiga tersangka pengedar dan pengguna Sabu itu yakni, SS, 33 Tahun, warga Gunung Sari, Lombok Barat. GA, 22 Tahun, warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, dan SH, 40 Tahun, warga Desa Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah.” Barang Bukti yang berhasil diamankan dari keempat tersangka berupa 5 poket Sabu seberat 19,8 gram. Dua Pembungkus Sabu Kosong, dan dua buah Gunting. Keempat tersangka saat ini kami amankan di Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut,” ujar AKP Dhafid. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “Sakau, Pengedar Sabu Diantar Sopir Taxi ke Polsek Lalu Tawarkan Sabu ke Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK