SHOPPING CART

close

ITDC Dituntut Kembalikan Tanah Adat dan Budaya Milik Masyarakat

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | PT. ITDC selaku pengembang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) The Mandalika Kuta di Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) diminta untuk mengembalikan Lahan Adat dan Budaya milik Masyarakat yang terletak di Pantai Senek dan eks Hotel Lombok Baru oleh Masyarakat Lingkar KEK The Mandalika.”Tolong Kembalikan Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat,”ucap Tokoh Masyarakat Desa Kuta, Abdul Syukur dalam orasinya saat menggelar aksi demo bersama Ratusan Warga Lingkar  KEK The Mandalika Kuta di Kantor PT ITDC dikaawasan Masjid Nurul Bilad KEK The Mandalika, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Jumat (28/12/2018)
Ketua Forum Kadus Desa Kuta itu mengungkapkan, sebelum dan setelah  penertiban dan penggusuran bangunan milik warga termasuk Bangunan Hotel Lombok Baru yang ada di atas tanah adat dan budaya Tahun 2012 lalu, Pemerintah bersama PT. ITDC berjanji tidak akan mendirikan bangunan diatas  Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat tersebut, dan akan memanfaatkan Tanah Adat dan Budaya itu sebagai Fasilitas umum masyarakat, termasuk untuk kegiatan Adat dan Budaya Masyarakat, seperti kegiatan Budaya Mare Madaq dan kegiatan Budaya masyarakat Sasak lainnya.
Namun kondisinya saat ini kata Kadus Mong Desa Kuta itu, diatas Tanah Adat dan Budaya milik Masyarakat itu telah berdiri bangunan – bangunan megah yang dibangun oleh PT. ITDC selaku pengembang KEK The Mandalika.” Dulu janjinya tidak akan dibagun apa – apa disana (tanah adat dan budaya), sehingga masyarakat  membela pemerintah  mati – matian untuk melakukan penertiban dan penggusuran bangunan yang ada diatas Tanah Adat dan Budaya itu, bahkan hampir seluruh Tokoh Masyarakat  masuk penjara gara – gara ikut menertiban dan menggusuran bangunan yang ada di atas Tanah Adat dan Budaya. Tetapi sekarang janji itu dilanggar, sudah ada Fasiltas yang dibagun ITDC, sudah ditata, tetapi tidak bisa digunakan masyarakat, kalau pun mau menggunakan Fasiltas yang dibangun itu, masyarakat harus membayar mahal,. Untuk itu mohon kembalikan tanah adat dan budaya milik masyarakat,”pinta Abdul Syukur
Seperti diketahui bersama, pada Tahun 2015 lalu, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lombok Tengah H. Lalu Putria dijadikan tersangka pengerusakan bangunan Hotel Lombok Baru di atas tanah adat dan budaya milik masyarakat tersebut oleh Penyidik Kepolisian Polda NTB. Dan oleh Hakim Pengadilan Negeri Praya, Lombok Tengah Lalu Putria divonis Bebas.
Dalam aksi demo itu, warga memita pertanggungjawaban pihak PT. ITDC selaku penggelola KEK The Mandalika Kuta terkait dengan surat peringatan yang isinya meminta warga yang masih tinggal diatas lahan HPL ITDC Nomor  47 untuk segera keluar dari lahan yang menjadi Aset Negara tersebut.
Selain itu, ada 7 poin tuntutan warga yang dibacakan Korlap Aksi Demo, Alus Darmiah yakni menuntut dan menagih janji Pemerintah Daerah bersama PT. ITDC terkait dengan janji Pemerintah untuk menyiapkan Lokasi Relokasi warga yang mendiami lahan HLP ITDC, mempertahankan fasilitas Masjid dan Yayasan yang berada diatas lahan HPL ITDC Nomor 47 untuk tidak digusur atau direlokasi, karena Fasilitas Ibadah dan pendidikan itu merupakan tempat masyarakat melaksanakan Ibadah dan pendidikan. Menyelesaikan sisa pembayaran tanah yang belum dan salah bayar, khususnya lahan yang ada di Masjid Nurul Bilad KEK The Mandalika Kuta dan sejumlah lokasi lain yang ada di dalam KEK The Mandalika Kuta. Memproritaskan penerimaan tenaga kerja dari warga lingkar KEK The Mandalika Kuta. Mengembalikan dan menormalkan kembali tanah adat dan budaya milik masyarakat yang ada di eks Hotel Lombok Baru. Penyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan Parkir di KEK The Mandalika Kuta kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa Kuta dan poin tuntutan terakhir yakni memproritaskan Pengelolaan Lapak untuk Masyarakat Desa Kuta.
Aksi demo ratusan warga itu sempat memanas, lantaran keinginan warga untuk menghadirkan langsung Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta dihadapan ratusan peserta aksi Demo tidak direspon pihak ITDC.
Dihadapan ratusan warga Desa Kuta, Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta menyampaikan permohonan maaf yang sebesar – besarnya terkait dengan surat teguran yang dilayangkan kepada warga yang masih tinggal di atas Lahan HLP ITDC Nomor 47.”Mohon maaf yang sebesar -besarnya,, bila surat yang saya kirim itu menimbulkan keresahan di tengah – tengah masyarakat. tidak ada niat saya menyakiti masyarakat, surat tersebut bukan untuk kepentingan pribadi saya, karena saya ini ditugaskan oleh ITDC. Surat yang saya sampaikan kepada warga di atas lahan HPL Nomor 47 itu sama dengan surat peringatan untuk warga yang ada di lahan HPL lainnya, dan surat itu hannya mengingatkan warga saja, belum ada penggusuran, tujuannya supaya warga memahami bahwa lahan yang ditempati itu Aset Negara,”ucap I Giusti Lanang Brata Suta.
Sementara itu terkait dengan menuntut janji Pemda yang akan menyiapkan lokasi Relokasi kepada warga yang tinggal di atas lahan HPL ITDC Nomor 47 itu, lanjut Brata Suta bukan menjadi kewenangan dirinya atau PT. ITDC.” Itu adalah janji Pemda, Jadi silakan tanyakan langsung ke Pemda,” sarannya.
Dalam aksinya itu warga mendesak PT. ITDC untuk menandatangani 7 poin yang menjadi tuntutanya tersebut.
Setelah melalui perdebatan panjang antara perwakilan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika, PT. ITDC dengan warga, akhirnya disefakati dari 7 poin, hannya 5  poin saja yang menjadi kesefakatan bersama antara perwakilan warga dari 6 Dusun yakni Kadus Ujung Lauk, Ebunut, Rangkep I, Kuta I, II dan III dengan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika dan PT. ITDC. sementara itu 2 poin yakni
Mengembalikan dan menormalkan kembali tanah adat dan budaya milik masyarakat yang ada di eks Hotel Lombok Baru dan  Penyerahkan sepenuhnya pengelolaan lahan Parkir di KEK The Mandalika Kuta kepada masyarakat melalui Pemerintah Desa Kuta akan menjadi bahan pembahasan antara Dewan KEK  The Mandalika dengan Pemda dan PT. ITDC.”Saya ditugaskan oleh Pak Gubernur untuk memfasilitasi masyarakat yang ada di KEK. apa yang menjadi tuntutan masyarakat ini akan saya sampaikan dan akan dibahas secara serius bersama Pak Gubernur, Pemda dan ITDC. Tahun 2019 ITDC akan memulai proses pekerjaan bersar – besaran,  untuk itu kalau ada persoalan kita musyawarahkan bersama, dan Dewan KEK akan terus mengawal, termasuk bila ada persoalan lahan yang belum diselesaikan,” janji Anggota Dewan KEK The Mandalika Kuta, Lalu Gita
Terkait dengan bangunan yang ada di Tanah Adat dan Budaya itu lanjut Lalu Gita, merupakan Fasilitas yang dibangun untuk kebutuhan masyarakat dan wisatawan yang datang berlibur ke KEK The Mandalika Kuta.”Itu adalah Fasilutas umum untuk Masyarakat dan Wisatawan,” jawabnya.
Setelah penandatangan kesefakatan bersama antara warga dengan Pemda Lombok Tengah, Dewan KEK The Mandalika dan PT. ITDC, ratusan masa aksi demo itu pun membubarkan diri dengan tertib.
Adapun pihak -pihak yang  terlibat dalam penandatangan kesefakatan bersama itu yakni  Kadus Ujung Lauk, Ebunut, Rangkep I, Kuta I, II, III, Ketua BPD Kuta Muhamad Saparudin, dan Alus Darmiah dengan Pemda Lombok Tengah, yang diwakili Kadisbudpar Lombok Tengah H. Lalu Putria, Anggota Dewan KEK The Mandalika, Lalu Gita, Project Director The Mandalika Adi Sujono dan Jendral Afair KEK Mandalika I Giusti Lanang Brata Suta, disaksikan Camat Pujut, Lalu Sungkul.
Aksi Demo ratusan warga dari Lingkar KEK The Mandalika Kuta itu mendapat pengawalan dan penjagaan dari ratusan anggota Kepolisian dari Polres Lombok Tengah dan Polsek Kuta, bahkan Kapolres Lombok Tengah AKBP Budi Santosa turun langsung memantau jalannya pengamanan Aksi Demo Ratusan warga dari Lingkar KEK The Mandalika tersebut. [slNews.com – rul]

Tags:

0 thoughts on “ITDC Dituntut Kembalikan Tanah Adat dan Budaya Milik Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Desember 2018
M S S R K J S
 1
2345678
9101112131415
16171819202122
23242526272829
3031  

STATISTIK