Polisi Pringgarata Gerebek Rumah dan Penjual Miras Tradisional
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Jajaran Polsek Pringgarata menggerebek sebuah rumah di Dusun Taman Bali, Desa Sepakek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) karena menjual minuman keras (Miras) Tradisional jenis Brem, Jumat, (30/11/2018).
Dalam operasi penyakit masyarakat itu, Petugas juga mengamankan pemilik rumah Ida Bagus Widya, 46 Tahun yang menjual Miras Tradisional Jenis Brem.
Hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan dua buah jerigen penyimpanan Miras jenis Brem dengan kapasitas masing – masing 30 Liter, dan 3 botol Miras jenis Brem berkapasitas 600 ml.”Kami amankan pemilik rumah yang diduga menjual miras untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Pringgarata, AKP. Afrisal, Sabtu, (1/12/2018).
AKP. Afrisal mengungkapkan, penggerebekan rumah yang menjual miras tersebut berdasarkan informasi masyarakat yang kerap mendapati adanya beberapa pemuda yang mabuk miras dan membeli miras di rumah tersebut.”Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui menjual minuman keras jenis brem, berdasarkan informasi tersebut selanjutnya anggota Polsek Pringgarata melakukan pemeriksaan terhadap rumah pelaku dan ditemukan miras jenis brem yang di simpan didalam ruang keluarga,”ungkapnya.
Selanjutnya, guna sapu bersih miras di wilayah hukum Polres Lombok Tengah diharapkan masyarakat berperan aktif. Melaporkan kepada petugas kepolisian bila menemukan adanya penjual miras. [slNews.com – rul]
Tinggalkan Balasan