Dewan Sahkan APBD Lombok Tengah 2019
SUARALOMOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, pengkajian dan rapat kerja, terhitung dari tanggal 9 – 29 November 2018, Rancangan Peraturan Daerah (RanPerda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 akhirnya disetujui dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) oleh DPRD Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rapat Paripurna DPRD Lombok Tengah yang dipimping langsung Ketua DPRD Lombok Tengah H. Achmad Puaddi FT di ruang sidang utama DPRD Lombok Tengah, Jum’at, (30/11/2018) sore.
Sidang Paripurna itu dihadiri para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Lombok Tengah dan juga dihadiri Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip, Sekda Lombok Tengah HM. Nursiah, para Asisten Setda Lombok Tengah, Kepala SKPD Lingkup Pemkab. Lombok Tengah dan jajaran Forkompinda Lombok Tengah, termasuk dari Forum Kepala Desa (FKD) Lombok Tengah.
Dalam laporannya, juru bicara (Jubir) Banggar DPRD Lombok Tengah, H. Humaidi ST menyampaikan, Nota Keuangan dan RanPerda APBD Lombok Tengah Tahun Anggaran 2019 disusun berdasarkan KUA-PPAS yang telah disetujui bersama antara Pemkab. Lombok Tengah dan DPRD Lombok Tengah pada Tanggal 1 Agustus 2018.”Dalam rentang waktu yang cukup panjang antara pembahasan KUAPPAS dengan Nota Keuangan dan RanPerda APBD tahun anggaran 2019 tersebut terjadi dinamika yang cukup berpengaruh terhadap struktur APBD khususnya dengan telah disahkannya Rancangan UU tentang peraturan belanja negata (APBN) Tahun 2019 menjadi UU pada tanggal 31 Oktober 2018. Salah satu bagian yang penting dari Komponen APBN 2019 tersebut adalah adanya adanya kepastian Nominal besaran Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang meliputi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana Alokasi Umum (DAU) termasuk DAU Tambahan untuk dukungan pendanaan bagi kelurahan guna mendanai sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan,”paparnya.
Selain itu kata H. Humaidi, tersapat juga Dana Lokasi Khusus Fisik dan Non Fisik yang terdiri dari DAK Fisik Reguler yang mencakup 11 bidang. DAK Fisik penugasan yang mencakup 10 bidang serta DAK Fisik Apirmasi yang mencakup 5 bidang. DAK Non Fisik yang mencakup 12 jenis non Fisik termasuk penambahan 4 jenis dana Baru yang meliputi BOP Kesetaraan, BOP Musium dan Taman Budaya dan Pelayanan Kepariwisataan dan Dana Bantuan Biaya pengolahan sampah (BLPS) dana Insentif Daetah (DID) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penghargaan atas perbaikan dan atau pencapaian kinerja dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan Masyarakat dan Khusus untuk Lombok Tengah pada tahun anggaran 2019 mendapat tambahan dana pada beberapa komponen Pendapatan Daerah.” DAU bertambah Rp 43.569.708.000, menjadi Rp 1.028.786.865.000,. DAK bertambah sebesar Rp 233.095.927.000, menjadi Rp 458.803.367.000, Sementara untuk dana bagi hasil pajak dari profensi dan pemerintah daerah lainnya bertambah sebesar Rp 10.437.234.737, menjadi Rp 83.248.396.587, untuk dana penyesuaian dan otonomi khusus bertambah sebesar Rp 35.535.193.000, menjadi Rp 207.459.593.000 dan untuk Dana Desa bertambah sebesar Rp 37.750.990.000 menjadi Rp 193. 175. 390.000,” jelasnya.
Dalam laporan Banggar DPRD Lombok Tengah, H. Humaidi juga memaparkan pengurangan pada beberapa komponen Pendapatan Daerah, seperti Dana Insentif Daerah, Bagi Hasil Pajak dan bukan Pajak, serta pendapatan daerah yang bersumber dari Dana Hibah.” Target PAD Lombok Tengah Tahun 2019 direncanakan bertambah sebesar 156,2 miliar sehingga menjadi 2,1 Triliun, dan struktur APBD Lombok Tengah tahun anggaran 2019 direncanakan dalam posisi berimbang,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip menyampaikan penghargaan dan ucapan terima kasih kepada dewan yang terhormat atas waktu dan tenaga serta pikiran yang telah diluangkan dalam membahas Ranperda ini.
Walaupun dinamika yang terjadi cukup menguras waktu, tenaga dan pikiran, namun tetap pada koridor hukum dan mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.”Hal ini mencerminkan adanya sinergitas dan kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam suasana keakraban dan penuh rasa kekeluargaan untuk mencapai satu tujuan bersama yaitu, membangun Kabupaten Lombok Tengah yang lebih baik guna mensejahterahkan masyarakatnya,” ucapnya.
Selain itu, H. Lalu Pathul juga mengatakan bahwa semua saran, usulan, masukan bahkan kritikan yang membangun untuk perbaikan dimasa mendatang dari Anggota Dewan yang terhormat akan dijadikan bahan evaluasi.”Semua saran dan masukan yang telah diberikan, akan kami perhatikan guna penyempurnaan pelaksanaan tugas -tugas sepanjang tahun 2019. Dan yang terpenting bagi kita semua sebagai penyelenggara negara adalah setiap rupiah uang rakyat yang kita kelola melalui APBD harus benar -benar digunakan dengan efektif, efisien dan Akuntabel bagi kemakmuran dan kemaslahatan masyarakat Bumi Tatas Tuhu Trasna,” pungkasnya. [slNews.com – erwin**)
Tinggalkan Balasan