SHOPPING CART

close

Pengedar Sabu Asal Kelurahan Prapen Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pengendong

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika Golongan I jenis Sabu berinisial AS, 23 Tahun.
Warga Lingkungan Tiwu Lekong, Kelurahan Prapen, Kecamatan Praya, Lombok Tengah itu ditangkap di jalan raya Pengendong, Kelurahan Prapen pada Selasa malam, (2/10/2018).
Kepada www.suaralomboknews.com, Rabu, (3/10/2018), Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin mengatakan, tersangka tak bisa berkutik saat anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah menghentikan perjalanan tersangka di jalan raya Pengendong dan melakukan penggeledahan. Penangkapan ini setelah dilakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat.
Benar saja saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat 0.04 gram yang disimpan di dalam bekas bungkus Rokok.
Tersangka hanya pasrah saat anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan dan membawanya ke Mapolres Lombok Tengah untuk proses hukum lebih lanjut. “Saat ini anggota juga tengah memperdalam kasus ini untuk mencari darimana tersangka mendapatkan barang haram tersebut,”ujar AKP. Muhaimin.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada warga agar melaporkan jika mengetahui adanya pengguna atau penjual Narkoba atau obat obatan yang dilarang edar. [slNews.com – rul].

Tags:

0 thoughts on “Pengedar Sabu Asal Kelurahan Prapen Ditangkap Polisi di Jalan Raya Pengendong

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Oktober 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK