Demokrat Tolak Tandatangani Surat Penolakan Perubahan Nama BIL menjadi ZAM
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah telah melayangkan Surat Penolakan Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Lombok (BIL) yang ada di Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menjadi Bandara Zainudin Abdul Madjid (ZAM).
Surat dengan Kop Bupati Lombok Tengah Nomor 180/109/HKM, Perihal Penolakan Perubahan Nama BIL itu ditandatangani Bupati Lombok Tengah HM. Suhaili FT, SH pada tanggal 5 September 2018.
Selain Bupati Lombok Tengah, Surat tersebut juga ditandatangani oleh Wakil Bupati Lombok Tengah H. Lalu Pathul Bahri, S. Ip, Ketua DPRD Lombok Tengah H. Achmad Puaddi FT, SE, dan dua dari tiga Wakil Pimpinan DPRD Lombok Tengah yakni Muhamad Nasib dari Partai Gerindra dan Burhanudin Yusuf dari Partai PKB, sementara itu Wakil Pimpinan DPRD Lombok Tengah Ahmad Ziadi, S.IP yang juga merupakan ketua DPC Partai Demokrat Lombok Tengah dikabarkan menolak untuk menandatangani Surat Penolakan perubahan Nama BIL menjadi ZAM tersebut.
Dihuhungi www.suaralomboknews.com via WhatsApp, Rabu, (12/9/2018) terkait dengan alasan Partai Demokrat menolak menandatangani Surat Penolakan Perubahan Nama BIL Menjadi ZAM, Ketua DPC Partai Demokrat Ahmad Ziadi tidak memberikan balasan apapun.
Berikut isi surat atau Petisi Pemkab. Lombok Tengah terkait Penolakan Perubahan Nama BIL
“Bismillahirrohmanirohim”
Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh
Membaca Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 1241 Tahun 2018 tentang Perubahan Nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Zaenudin Abdul Majid di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat, kami Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah menyatakan menolak perubahan nama Bandara Internasional Lombok dengan pertimbangan sebagai berikut:
1.Bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah bersurat kepada Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Republik Indonesia Nomor 553/130/EKO/2017 tanggal 22 Desember 2017 Perihal Penamaan Bandara (Bandara Internasional Lombok) yang tembusannya disampaikan kepada Gubernur NTB dan DPRD Provinsi NTB, namun sampai dengan dikeluarknnya keputusan tersebut tidak ada tanggapan.
2.Bahwa bandara ini berada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah seharusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah diikutsertakan dalam membahas perubahan nama Bandara Internasional Lombok namun hal ini tidak dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi padahal surat tembusan tersebut disampaikan kepada Bupati Lombok Tengah.
3.Bahwa nama Bandara Internasional Lombok sudah melekat dan menjadi ikon bagi masyarakat dan dunia usaha di NTB, Nasional dan bahkan Internasional maka perubahan nama ini akan berdampak terhadap dunia penerbangan, pariwisata dan dunia usaha.
4.Bahwa perkembangan yang terjadi di media masa dan media sosial masih terdapat penolakan terhadap perubahan pemberian nama Bandar Udara Internasioal Lombok menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Majid.
Berdasarkan alasan tersebut di atas kami mohon ditinjau kembali perubahan nama Bandar Udara Internasional Lombok menjadi Bandar Udara Zainudin Abdul Majid.
Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. [slNews.com – rul].
Tinggalkan Balasan