Gelar Sosialisasi, KPU Lobar Tegaskan Mantan Napi Dilarang Nyaleg
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK BARAT | Komisi Pemilihan Umum Daerah Lombok Barat (KPUD Lobar) menggelar sosialisasi tahapan syarat pencalonan sebagai Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, Selasa, (3/7/2018).
Dalam sosialisasi yang digelar di Dapoer Selaparang yang dihadiri jajaran KPUD Lobar, Pemkab. Lobar, Forkompinda dan perwakilan Partai Politik (Parpol), juga dijelaskan tentang syarat pencalonan sebagai Presiden dan Wakil Presiden.
Sejumlah agenda juga dibahas dalam Sosialisasi itu, termasuk mengenai syarat calon legislatif (Caleg) yang tidak bisa mengajukan diri menjadi Caleg. Dalam rangkaian acara juga membahas soal penegasan aturan KPU tentang syarat dan ketentuan sebagai Caleg.
Divisi Hukum KPUD Lombok Barat, Suhardi menjelaskan, setiap warga masyarakat berhak maju mencalonkan diri, kecuali Mantan Narapidana atau Napi.
Seauai aturan KPU Nomer 20 Tahun 2018, dijelaskan ada 3 mantan Napi yang tidak boleh menjadi Cakeg, Pertama mantan Napi korupsi, mantan Napi Narkoba, dan mantan Napi kejahatan seks terhadap anak.“Jelas ditegaskan dalam aturan bahwa 3 mantan Napi tersebut tidak boleh mencalonkan diri,” tegas Suhardi.
Suhardi juga menjelaskan tentang perangkat desa diperbolehkan untuk mencalonkan dirinya maju sebagai Caleg dengan syarat membuat surat pengunduran diri untuk tidak ditarik kembali ke pekerjaannya semula sebagai perangkat desa. [slNews – miq]
Tinggalkan Balasan