Polisi Ringkus Pelaku Pemerasan Pelajar di Bukit Meresek
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH |Bangun, 31 Tahun, warga Dusun Songgong, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah ditangkap Polisi di jalan raya Bundaran Hotel Novotel Kuta, Desa Kuta, Senin, (2/7/2018).
Bangun ditangkap Polisi karena terbukti melakukan Pemerasan terhadap dua Pelajar yang tengah berpacaran di Bukit Meresek, Dusun Ebangah, Desa, Sengkol, Kecamatan Pujut.
Pelaku ditangkap sekitar Pukul 17.30 Wita atau 3 jam setelah melakukan tindak pidana Pemerasan.
Penangkapan Pelaku pemerasan terhadap dua Pelajar SMA, Jagad, 16 tahun dan Yanti, 17 Tahun, warga Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Selasa, (3/7/2018).
Sebelum ditangkap Polisi, Pelaku bersama temannya yang saat ini masih diburu Polisi, sekitar Pukul 14.00 Wita, mendatangi korban yang saat itu tengah menikmati keindahan alam Pantai Bukit Meresek bersama pacar dan temannya.
Modus Pelaku, menuduh korban telah melakukan mesum dan mengancam Korban, jika tidak memberikan uang Rp. 5 juta, maka Korban bersama Pacarnya akan dibawa ke Polsek Kuta.”Karena korban tidak memiliki uang sejumlah yang diminta Pelaku, kedua Pelaku memaksa korban untuk menyerahkan Handphone, Power Bank dan uang Rp. 200 ribu yang ada didalam tas korban. Setelah itu korban diminta untuk menebus barang – barang miliknya yang diambil Pelaku,” uangkap AKP. Rafles.
Merasa diperas, korban selanjutkan melaporkan peristiwa pemerasan yang dialaminya itu ke Polsek Kuta.
Polsek Kuta yang menerima laporan , langsung berkoordinasi dengan Polsek Pujut, karena TKP Pemerasan itu terjadi di wilayah Polsek Pujut. Selanjutnya, Polisi memasang perangkap denga cara meminta korban menelpon Pelaku untuk menebus barang miliknya yang diambil Pelaku.”Setelah korban dan pelaku sepakat bertemu di Bundaran Hotel Novotel, dan langsung dilakukan penangkapan terhadap Pelaku, sedangkan satu orang teman Pelaku saat ini masih dilakukan pengejaran,” ujar AKP. Rafles.
Saat ini pelaku mendekam dibalik jeruji besi sel Tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. [slNews – rul].

Tinggalkan Balasan