Disnakertran Lombok Tengah Buka Posko Pengaduan THR
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Lombok Tengah membuka Posko pengaduan bagi para pekerja terkait permasalahan tunjangan hari raya atau THR. Posko Pengaduan THR itu dibuka mulai dari Tanggal 28 Mei hingga 22 Juni 2018.
Kepala Disnakertran Lombok Tengah H. Masrun mengatakan, Posko pengaduan THR ini sudah didirikan dari tahun ke tahun.
Menurut Masrun, dibukanya Posko Pengaduan THR merupakan salah satu bentuk kepedulian pemerintah kepada para pekerja. “Ini merupakan kegiatan yang hampir setiap tahun kita laksanakan sebagai salah satu bentuk fasilitasi dari pemerintah agar hak pekerja untuk mendapatkan THR itu benar-benar bisa dibayarkan sesuai ketentuan yang ada,” ujar H. Masrun usai kegiatan Safari Ramadhan Tim III Pemkab. Lombok Tengah di Masjid Murbaya, Desa Murbaya, Kecamatan Pringgarata, Senin malam (28/5/2018).
H. Masrun menambahkan, Posko Pengaduan THR itu akan menerima semua aduan terkait pembayaran THR. Nantinya, aduan dari para pekerja akan ditindak lanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Posko THR akan menerima aduan terkait pembayaran THR, baik itu keterlambatan, tidak dilaksanakannya pembayaran atau karena faktor-faktor yang lain,” ujarnya. [slNews – rul]
Tinggalkan Balasan