SHOPPING CART

close

ITDC Gunakan Material Ilegal, LH Perintahkan Galian C Ilegal di Desa Sukadana Ditertibkan

SUARALOMBOKNEWS. COM – LOMBOK TENGAH | Dinas Lingkungan Hidup (LH) Lombok Tengah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tambang Galian C Ilegal di Dusun Pogem, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nomor : 117/DLH/2018, Tanggal, 5 April 2018.”Surat Perintah itu, sudah kita sampaikan ke Pemilik Tambang Ilegal H. Muyasi, Polres Lombok Tengah, Sat Pol PP Lombok Tengah, Dinas Pertambangan Provinsi dan Perizinan Provinsi, termasuk juga kita sampaikan ke PT. ITDC selaku pihak yang menggunakan material tanah timbunan dari Tambang Galian C Ilegal itu,”tegas Kepala Dinas LH Lombok Tengah, Lalu Rahadian, Selasa, (10/4/2018).

Dasar penerbitan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tambang Galian C Ilegal, yang hasil material tanahnya digunakan untuk timbunahan Lahan Parkir Masjid Nurul Bilad Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Kecamatan Pujut, oleh Kontraktor Pemenang Tender yakni PT. Bunga Raya, sesuai dengan hasil kajian dan pengawasan lapangan  Tim LH Lombok Tengah.” Tim sudah turun kelapangan bersama ITDC, hasilnya Tambang Galian C di Dusun Pogem, Desa Sukadana itu Ilegal. Atas dasar itulah kita menerbitkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tambang Galian C Ilegal itu,” ungkap Lalu Rahadian.

Meskipun PT. ITDC menggunakan material tanah timbunan yang bersumber dari Tambang Galian C Ilegal, kata Lalu Rahadian, namun pihaknya tidak bisa menyalahkan PT. ITDC.

Pasalnya, pihak Perusahaan Pemenang Tender yakni PT. Bunga Raya pada saat melakukan penawaran Tender melapirkan dokumen Tambang Galian C Legal yang lokasinya ada di wilayah Lombok Timur.

Namun, setelah menang Tender, PT. Bunga Raya justru menggunakan material tanah timbunan yang bersumber dari Tambang Galian C Ilegal yang ada di Dusun Pogem, Desa Sukadana.”Kita tidak bisa menyalahkan ITDC, karena perusahaan pemenang tender pada saat melakukan penawaran melampirkan tambang Galian C berizin yang lokasinya di Lombok Timur. LH hannya bisa memberikan sanksi administrasi saja, dan kita terbitkan Surat Perintah, lalu surat itu kita tembuskan ke Polisi, Pol PP,  Dinas Pertabangan dan Perizinan Provinsi. sekarang tinggal kita tunggu saja tindak lanjut dari Surat Perintah itu,”ujar Lalu Rahadian. (slNews – rul).

Tags:

0 thoughts on “ITDC Gunakan Material Ilegal, LH Perintahkan Galian C Ilegal di Desa Sukadana Ditertibkan

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2018
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK