Suaka NTB Sebut Ada Dugaan Korupsi di Proyek Dermaga Apung
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Ketua Suaka NTB Bustomi Taipuri menyebut ada dugaan Korupsi di Proyek dua Dermaga Apung yang ada di Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat dan Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, yang saat ini kasusnya tengah di tangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram, Provinsi NTB.” Kami melihat di sini (Proyek Dermaga Apung) sudah jelas terjadi kerugian negara dan bisa dilihat dengan mata telanjang, tinggal sekarang proses hukumnya, dan proses hukumnya harus cepat, karena proyek ini untuk masyarakat dan nelayan, tetapi dengan kondisinya seperti itu hasilnya tidak bisa dinikmati masyarakat. Jadi kami minta Kejati untuk segera menaikkan status penanganan kasus ini, dan segera umumkan tersangka, bila perlu langsung ditangkap,” ungkap Bustomi kepada www.suaralomboknews.com via handphone, Kamis (5/4).
Pria yang akrap disama Omik itu mengancam, jika Kejati Mataram lamban dalam menangani kasus dugaan Korupsi pembangunan dua Dermaga Apung tersebut, maka dirinya akan melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke Makamah Agung, Komisi Kejaksaan dan meminta kepada KPK untuk menangani kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Dermaga Apung tersebut.” Kalau Kejati lamban menangani kasus ini kita akan bawa ke Jakarta, kita laporkan ke Komisi Kejaksan dan ke Makamah Agung, bila perlu kita minta kepada KPK untuk mengambil alih penanganan kasus ini. karena ini sudah jelas – jelas, kasus ini tidak bisa ditutup tutupi semua masyarakat Lombok Tengah sudah tahu kok, dan kalau ini tidak ditindak lanjuti sangat memalukan,” ucapnya.
Untuk itu Omik meminta kepada Kejati Mataram untuk segera menuntaskan kasus Dugaan Korupsi dua Proyek Dermaga Apung tersebut. Jika kasus dugaan korupsi itu sudah naik ketahap Penyidikan, dirinya juga meminta kepada Kejati Mataram untuk segera mengumumkan nama tersangka.” Nanti kita akan Hering ke Kejati, kita akan minta kepada Kejati sampai sejauh mana penanganan kasus ini, kalau memang sudah naik ketahap Penyidikan, ya sudah langsung saja sebut nama tersangka dan tangkap, dan kasus ini tidak boleh tebang pilih siapapun itu mau pejabat mau pengusaha harus ditindak,” ujar Omik. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan