SHOPPING CART

close

Warga Tuding PT. Bunga Raya Diduga Gunakan Material Timbunan dari Tambang Ilegal

SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Warga dari tiga Desa di Kecamatan Pujut, Lombok Tengah yakni dari Desa Kuta, Sukadana dan Desa Mertak, keberatan terhadap sikap PT. Bunga Raya selaku perusahaan pemenang tender  yang diduga menggunakan Material tanah timbunan yang bersumber dari Tambang Galian C Ilegal yang berlokasi di Dusun Pogem, Desa Sukada, Kecamatan Pujut, untuk  timbunan lahan Parkir Masjid Nurul Bilad, di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika Kuta, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.” Kami sudah sampaikan kepada PT. Bunga Raya agar menggunakan Material Tanah dari Kuari (Tambang Galian C) yang memiliki Ijin, tetapi jawabannya, karena PT. Bunga Raya ingin mengambil Material tanah dari Kuari yang tidak memiliki Ijin, dengan alasan mendapatan harga yang lebih murah. Harapan kami kepada PT. Bunga Raya gunakanlah  aturan  yang berlaku, karena di Selatan sudah ada Kuari yang berijin, jadi tolong belilah Material Tanah Uruq dari Kuari yang berijin itu, jangan hannya sembarang membeli, karena Material tanah itu bukan dijual kepada masyarakat, melainkan dijual ke PT. ITDC,” ungkap Lalu Masgab Daruri, warga Desa Kuta, Senin, (2/4/2018).

Untuk itu Lalu Masgab meminta kepada Pemerintah daerah, maupun pihak berwajib untuk menertibkan Tambang Galian C Ilegal yang ada di Dusun Pogem, Desa Sukadana yang diduga dijadikan sumber material tanah timbunan oleh PT. Bunga Raya tersebut.

Warga khawatir, jika Tambang Galian C Ilegal itu tidak ditertibkan, akan berdampak buruk kepada masyarakat, dan bisa menimbulkan kerusakan Lingkungan, terlebih lagi Material tanah dan lokasi Tambang Galian C ilegal itu berdekatan dengan KEK Mandalika Kuta.” Kalau tidak segera ditertibkan, akan banyak orang – orang yang mengambil Material di Kuari Ilegal itu. Kalau dibiarkan saja, dikawatirkan akan ada muncul lokasi Kuari Ilegal lain di Desa Kuta. Dan Kuari Ilegal itu menimbulkan kerusakan Lingkungan,” ucap Lalu Masgab.

Persoalan Tambang Galian C Ilegal di Dusun Pogem, Desa Sukadan itu kata Lalu Masgab telah ia laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah.” Sudah kami sampaikan ke LH mohon untuk menutup Kuari Ilegal itu, karena Material tanah dari Kuari Ilegal itu dijual ke ITDC oleh Perusahaan Pemenang Tender PT. Bunga Raya,” katanya.

Semestinya lanjut Lalu Masgab, Pemerintah Daerah atau aparat berwenang mengarahkan setiap perusahaan pemenang Tender untuk membeli Material Tanah Timbunan di Tambang Galian C berijin, bukan sebaliknya justru membiarkan Perusahaan Pemenang Tender membeli Material Tanah Timbunan di Tambang Galian C Ilegal.” Semestinya Pemerintah dan aparat berwenang mengarahkan perusahaan membeli Material Tanah di Kuari berijin,” ujarnya.

Terpisah, Muhamadun staf Dinas Lingkungan Hidup Lombok Tengah mengatakan, dalam waktu dekat ini  Dinas Lingkungan Hidup akan menindak lanjuti terkait dengan aktivitas Tambang Galian C Ilegal di Dusun Pogem, Desa Sukadana tersebut.” Kita Akan turun kelapangan, karena ada laporan masyarakat kita akan tindak lanjuti,” ujarnya.

Sampai dengan berita ini dimuat di www.suaralomboknews.com, PT. Bunga Raya belum bisa dikonfirmasi terkait dengan penggunaan Material Tanah Timbunan yang diduga bersumber dari Tambang Galian C Ilegal di Dusun Pogem, Desa Sukadan tersebut. (slNews – rul).

Tags:

0 thoughts on “Warga Tuding PT. Bunga Raya Diduga Gunakan Material Timbunan dari Tambang Ilegal

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

April 2018
M S S R K J S
1234567
891011121314
15161718192021
22232425262728
2930  

STATISTIK