Kejari Praya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hingga Uang Palsu
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK TENGAH | Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah mengelar pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dan Narkotika yang di lakukan di halaman Kejari Praya, Selasa (3/4/2018) siang.
Pemusnahan Barang Bukti itu dilakukan langsung oleh Kajari Praya Feri Mupahir, Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, Ketua Pengadilan Negeri Praya, Ketua DPRD Lombok Tengah H. Ahmad Puaddi dan Kepala Dinas Kesehatan Lombok Tengah H. Omdah.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain, Kasus Narkoba Tahun 2015 dengan Barang Bukti Sabu seberat 11,5708 gram, dari 18 perkara. Ganja seberat 7,4675 gram dari 1 perkara.
Kasus Narkoba Tahun 2016 dengan barang bukti Narkoba jenis Ganja seberat 0,47 gram dari 1 perkara, Sabu seberat 6, 5126 gram dari 15 perkara.
Kasus Narkoba Tahun 2017 dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 95,2471 gram. Ganja seberat 8,87 gram. Hasis seberat 4,7219 gram. Pil ekstasi sebanyak 4 ½ butir, dari 36 Perkara. Dan untuk kasus Narkoba, dari bulan Januari – Maret Tahun 2018, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan Barang Bukti Narkoba jenis Sabu seberat 7,6965 gram, dan Ganja 37,29 gram, dari 7 Perkara.
Sedangkan untuk kasus obat – obatan terlarang, Uang Palsu dan barang bukti lainnya yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari tahun 2017 – 2018, berupa Pil Tramadol sebanyak 538 butir. Pil Dextro sebanyak 1.305 butir. Pil trihexyphenidyl sebanyak 314 butir dan Uang palsu sebanyak 27 lembar pecahan Rp. 100 ribu, dari 6 perkara.
Pemusnahan dilakukan antara lain dengan cara diblender untuk Narkoba jenis Sabu, dan Pil, untuk Barang Bukti Daun Ganja, dan Uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar, sehingga asapnya membumbung ke udara, sedangkan untuk Barang Bukti lainnya seperti mesin Parut di musnahkan dengan cara dipotong menggunakan alat pemotong Besi.” Barang Bukti yang dimusnahkan ini sisa Lab dan sisa Barang Bukti untuk pembuktian di Persidangan. Dan Barang Bukti yang dimusnahkan ini perkara dari tahun 2015 – 2018 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini adalah kegiatan rutin untuk menghindari penumpukan berkas barang bukti di Kejari, baik itu perkara narkoba maupun perkara lain,” kata Kajari Praya Fery Mupahir.
Sementara itu Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman mengatakan, peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba yang kini telah merambah hingga ke pelosok Lombok Tengah menjadi tanggungjawab dan PR bersama, baik itu dari aparat Kepolisian, Tokoh masyarakat, tokoh Agama, Pemuda dan seluruh lapisan masyarakat Lombok Tengah, terlebih lagi dari tahun – ketahun kasus penyalahgunaan Narkoba di Lombok Tengah mengalami peningkatan, seperti Tahun 2016 – 2017 mengalami peningkatan hingga 30 persen.” Ini menjadi tanggungjawab dan PR kita bersama, disinilah peran serta para Tuan Guru, dan seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama memberantas Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba, terlebih kedepan Lombok Tengah menjadi kunjungan Destinasi Pariwisata Internasional dengan telah hadirnya KEK Mandalika. Saya melihat penyalahgunaan Narkoba saat ini sudah sampai ke tingkat paling bawah dalam hal ini sampai ke Desa, dan Dusun, untuk itu mari kita bersama – sama menolak, membasmi, dan menyatakan perang melawan Narkoba ini” ujarnya. (slNews – rul)
Tinggalkan Balasan