Target Predikat “A”, Pemkab. Lombok Barat Evaluasi SAKIP
SUARALOMBOKNEWS.COM – LOMBOK BARAT | Pemerintah Kabupaten Lombok Barat terus berusaha meningkatkan akuntabilitasnya. Setelah sebelumnya berhasil mendapat penghargaan dari KemenPAN-RB RI atas capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) selama kurun waktu tahun 2017 lalu yang statusnya sudah naik predikat B. Tahun ini Pemkab Lombok Barat berusaha meningkatkan status tersebut.”Ada tugas-tugas yang seharusnya sudah tuntas seperti yang kami sampaikan kepada kita semua bahwa untuk Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) kita sudah rangking 1 di NTB dan kemudian InsyaAllah menjadi rangking yang kecil ditingkat Nasional ini satu prestasi yang kita lakukan. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita kemarin mendapat nilai B. Target kita ke depan untuk SAKIP itu besok nilainya A. Dari nilai B ke nilai BB baru ke nilai A dan sama dengan LPPD. Kalau kita sudah berhasil 25 besar dan target kedepannya harus 10 besar,” ujar Sekda Lombok Barat H. Moh. Taufiq saat membuka Rakor Evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) untuk target predikat nilai “A” OPD Kabupaten Lombok Barat di Ruang Jayangrane, Kantor Bupati Lombok Barat, Kamis (22/3/2018).
Untuk itu Sekda berharap agar para kepala OPD segera menuntaskan seluruh indikator penilaian seperti pelaporan evaluasi, capaian kinerja dan lainnya. “Terlebih dengan sistem pelaporan yang cukup berbeda dari sebelumnya, kalau tidak teman-teman SKPD yang intervensi perencanaannya, koordinasi kurang dengan inspektorat dan bappeda laporan itu tidak akan bisa selesai,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Lombok Barat H. Rachmat Agus Hidayat dalam laporannya menyampaikan beberapa OPD yang belum menyampaikan LAKIP, di antaranya Dinas Tenaga Kerja, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kesehatan, Kecamatan Gerung, Kecamatan Sekotong, dan Kecamatan Lembar.“Hasil evaluasi SAKIP OPD, LAKIP OPD masih belum melampirkan Dokumen Pendukung (RKT, PK, Renaksi) dan LAKIP yang disusun OPD belum sinkron dengan Renstra Kabupaten berdasarkan hasil revisi Renstra,” ungkapnya.
SAKIP sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. (slNews – miq)
Tinggalkan Balasan