Polisi Ringkus Warga Desa Penujak Pemilik Sabu dan Ganja
SUARALOMBOKNews – Lombok Tengah | Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika.
Pada Jum’at, (23/2/2018), Anggota Satresnarkoba Polres Lombok Tengah berhasil mengamankan terduga pelaku pengedar dan pemakai Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja berinisial TC, 36 Tahun.
Warga Dusun Dayen Peken, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu ditangkap sekitar pukul 12.00 Wita diwilayah Desa Penujak.
Penangkapan terduga Pelaku Pengedar sekaligus Pengguna Narkotika jenis Sabu dan Ganja itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP. Muhaimin, Sabtu (24/2).
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Narkotika jenis Sabu dan Daun Ganja lengkap dengan alat hisap Sabu.” Barang Bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 poket Narkotika jenis Sabu, 1 Poket Narkotika jenis Ganja, 3 bungkus plastik klip, 2 buah pipet, 1 buah korek api gas, dan 1 buah Gunting,” terang AKP. Muhaimin.
Saat ini Barag Bukti Narkotika jenis Sabu dan Ganja itu di amankan di Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah, sementara terduga Pelaku dijebloskan kedalam sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatanya , warga Dusun Dayen Peken, Desa Penujak itu dijerat pasal 112 ayat 1 junto pasal 127, dan atau pasal 111 ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 12 tahun kurungan penjara. (slNews – rul).
Tinggalkan Balasan