Ops Jaran Gatarin 2018, Polres Lombok Tengah Ungkap Modus Baru Curanmor
SUARALOMBOKNews.com – Lombok Tengah |Pada pelaksanaan Oprasi (Ops) Jaran Gatarin 2018 yang dilaksanakan selama dua pekan terhitung sejak tanggal, 23 Januari 2018, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap 37 Kasus 3C (Curas, Curat dan Curanmor) dengan jumlah tersangka sebanyak 27 orang.
Untuk kasus Curanmor, Polres Lombok Tengah berhasil mengungkap Modus Baru para pelaku Curanmor menjual sepeda motor hasil Curian, yakni dengan cara merubah Nomor Mesin (Nosin) dan Nomor Rangka (Noka) Sepeda Motor hasil Curanmor mengunakan alat Ketok Nosin dan Noka khusus.” Ini Modus baru yang kami temukan di Lombok Tengah, mungkin banyak sepeda motor yang diketok ulang Noka dan Nosinnya, untuk itu perlu dilakukan uji forensik sehingga Noka dan Nosin yang asli bisa diketahui,” ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman pada acara Konprensi Pers ungkap Kasus Ops Jaran Gatarin 2018 di halaman Mapolres Lombok Tengah, Rabu (7/2/2018).
Terungkapnya Modus baru Curanmor itu berawal dari penangkapan Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanor, SR alias Mono, 22 tahun.
Pelaku Penadah sepeda motor hasil Curanmor yang berprofesi sebagai Montir sepeda motor, warga Dusun Serenang Daye, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap di rumah Mertuanya di Dusun Tekot, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, pada hari Rabu (31/1/2018) sekitar Pukul 04.30 Wita.
Penangkapan Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor itu berawal dari digagalkannya penyelundupan tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor ke Pulau Sumbawa oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, pada hari Jum’at (26/1/2018).
Tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor jenis Suzuki Satria FU warna Hitam yang di kendarai AG, , Honda Supra X 125 warna Hitam dikendarai RM dan Kawasaki KLX warna Hijau dikendarai RD yang akan di Selundupkan ke Pulau Sumbawa itu berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah di pelabuhan penyebrangan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.
Selain mengamankan tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor yang akan diselundupkan ke Pulau Sumbawa, dari tangan Pelaku Polisi juga berhasil mengamankan satu set alat khusus Ketok Nosin dan Noka sepeda motor.
Dihadapan Kapolres, Pelaku Mono mengaku alat Ketok Noka dan Nosin itu dibawa dari Taiwan saat dirinya pulang dari Taiwan menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI).” Bawa dari Taiwan pak,” jawab Mono saat ditanya Kapolres Lombok Tengah.
Pelaku mono mengaku, baru pertama kali merubah Noka dan Nosin motor hasil Curanmor yang ia peroleh dengan cara dibeli dari salah seorang pelaku Curanmor yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi.” Baru sekali pak,” ucapnya.
Alat Ketok Noka dan Nosin Motor milik Mono itu, menurut Kapolres Lombok Tengah cukup cangkih dan nomor atau angka yang ada di alat Ketok itu mirip dengan Nomor dan angka yang ada di Noka maupun Nosin Sepeda Motor.” Kata dia (tersangka) alat Ketok Noka dan Nosin ini dibawa dari Taiwan. Alat Ketok ini Nomor dan Angkanya hampir – hampir sama dengan yang ada di kendaraan roda dua. Kita akan dalami lagi apakah alat ini benar dari Taiwan atau bukan,” ungkap AKBP. Kholilur Rochman.
Modus pelaku kata Kapolres, Noka dan Nosin Motor hasil Curanmor diketok ulang dengan alat Ketok yang dimiliki dan disesuaikan dengan STNK sepeda motor yang saat ini juga masih didalami keasliannya.” Alat ini untuk merubah noka dan Nosin yang sudah ada dan disesuaikan dengan Noka dan Nosin yang ada di STNK. Untuk STNK masih kita dalami apakah STNK itu asli atau palsu,” ujar AKBP. Kholilur Rochman.
Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 Tahun Penjara, dan pasal 363 tentang Curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan