SHOPPING CART

close

Montir Penyelundup Motor Hasil Curanmor Antar Pulau Ditangkap Dirumah Mertua

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Tidak hannya pelaku Curanmor, Polres Lombok Tengah juga kian gencar memburu para Penadah sepeda motor hasil Curanmor.

Kali ini, Polres Lombok Tengah kembali berhasil menangkap Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor berinisial SR alias Mono, 22 tahun.

Pelaku Penadah sepeda motor hasil Curanmor yang berprofesi sebagai Montir sepeda motor, warga Dusun Serenang Daye, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap di rumah Mertuanya di Dusun Tekot, Desa Sukadana, Kecamatan Pujut, pada hari Rabu (31/1/2018) sekitar Pukul 04.30 Wita.” Tim dilapangan mendapat Info, Pelaku berada di rumah mertuanya, Tim langsung bergerak dan Pelaku berhasil diamankan,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Rabu (31/1/2018).

Penangkapan Pelaku Penadah Sepeda Motor hasil Curanmor itu berawal dari digagalkannya penyelundupan tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor ke Pulau Sumbawa oleh Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, pada hari Jum’at (26/1/2018).

Tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor jenis  Suzuki Satria FU warna Hitam yang di kendarai AG, , Honda Supra X 125 warna Hitam dikendarai RM dan Kawasaki KLX warna Hijau dikendarai RD yang akan di Selundupkan ke Pulau Sumbawa itu berhasil diamankan Tim Opsnal Polres Lombok Tengah di pelabuhan penyebrangan Kayangan Kabupaten Lombok Timur.” Pengakuan ketiga orang pelaku yang membawa Sepeda motor hasil curanmor itu, mereka (pelaku) disuruh oleh pelaku Mono membawa tiga unit Sepeda Motor itu untuk diserahkan ke orang berinisial D di Kabupaten Dompu dengan imbalan Rp. 500 ribu per orang. Dan ketiga pelaku mengetahui bahwa sepeda motor itu hasil Curanmor,” cerita AKP. Rafles.

Dalam menjalankan aksinya, Pelaku membeli sepeda motor hasil Curanmor. Setelah itu Pelaku merubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor hasil Curanmor itu dengan menggunakan alat Ketok khusus, sesuai dengan Nomor Rangka dan Nomor Mesin pada STNK dublikat. Setelah Nomor Rangka dan Nomor Mesin itu di Ketok sesuai dengan STNK, barulah pelaku  menyelundupkan Sepeda Motor tersebut ke Pulau Sumbawa melalui Pelabuhan Penyebrangan Kayangan Lombok Timur.” Pelaku membeli sepeda motor curian,  kemudian nomor mesin dan nomor rangkanya  di Ketok ulang sesuai dengan STNK yang ada, setelah itu barulah sepeda motor itu disebrangkan ke Pulau Sumbawa,” tutur AKP. Rafles.

Selain mengamankan tiga unit Sepeda Motor hasil Curanmor yang akan diselundupkan ke Pulau Sumbawa, dari tangan Pelaku Polisi juga berhasil mengamankan satu set  alat khusus Ketok nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor.” Tim juga berhasil mengamankan satu set alat Ketok, dan dari  hasil Cek Fisik nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas Samsat Lombok Tengah, tiga unit  Sepeda Motor itu diketahui Nomor Mesin dan Nomor Rangkanya telah di Ketok ulang,” ujar AKP. Rafles.

Saat ini Pelaku Penadah Motor hasil Curanmor dan tiga orang kurir penyelundupan  sepeda motor hasil Curanmor ke Pulau Sumbawa itu diamankan di Mapolres Lombok Tengah.

Atas perbuatannya itu pelaku dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana 4 Tahun Penjara. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Montir Penyelundup Motor Hasil Curanmor Antar Pulau Ditangkap Dirumah Mertua

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK