SHOPPING CART

close

Pulang Dari Sumbawa, DPO Curas Bule Jerman Dicinduk Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | DA alias Gerumbeng, 22 Tahun, yang telah lama masuk kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Tengah Kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) terhadap Wisatawan Asing berkebangsaan Jerman Natascha Djordjevic, berhasil ditangkap Tim Opsnal Polres Lombok Tengah bersama Unit Reskrim Polsek Kuta, Rabu (31/1/2018).

Warga Dusun Lengser, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap sekitar Pukul 03.30 Wita di wilayah Desa Kuta.” Penangkapan Pelaku berdasarkan Laporan Polisi (LP) nomor LP/57/VIII/2017/NTB/Res Loteng/Sek Kuta, Tanggal 13 Agustus 2017,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Rabu (31/1/2018).

Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 13 Agustus 2017 lalu, Pelaku bersama temannya, membuntuti korban dengan mengendarai Sepeda Motor. Setibanya di tempat kejadian perkara atau TKP jalan raya Dusun Rangkep I, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Pelaku memepet korban yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor dari tempatnya menginap untuk membeli makanan di salah satu Restaurant di kawasan pariwisata Pantai Kuta.

Setelah berhasil memepet dan mencegat korban, Pelaku langsung merampas Tas yang berisi barang – barang berharga milik korban, diantara Hanphone, Kartu kredit, Paspor dan uang tunai Rp. 350 ribu.” Modus Pelaku, membuntuti korban dari belakang. Kemudian pelaku memepet dan merampas Tas korban,” kata AKP. Rafles.

Setelah berhasil menggasak barang – barang berharga milik korban, Pelaku kabur ke Pulau Sumbawa untuk menghindar dan bersembuyi dari kejaran petugas.” Pelaku sempat kabur ke Labangka IV, Pulau Sumbawa. Kemudian pelaku pulang kerumahnya, dan setelah memastikan keberadaan pelaku, Tim langsung melakukan penangkapan,” tutur AKP. Rafles.

Dari tangan Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Suzuki jenis Satria FU warna hitam dengan nomor polisi DR 1997 TJ.

Saat ini pelaku mendekam di balik jeruji sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan  dengan ancaman hukuman Pidana 12 Tahun Penjara.” Kita kenakan Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun Penjara,” ujar AKP. Rafles.(slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Pulang Dari Sumbawa, DPO Curas Bule Jerman Dicinduk Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK