Kisah DPO Kasus Curas, Pulang Dari Malaysia Jadi Pengepul Barang Bekas, Lalu Ditangkap Polisi
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | BH alias Bah, 36 Tahun, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) ditangkap Unit Reskrim Polsek Janapria, Polres Lombok Tengah, Rabu pagi (31/1/2018).
Daftar pencarian orang (DPO) Kasus Curas Polres Lombok Tengah sejak Tahun 2015 itu ditangkap di wilayah Dusun Lendang, Desa Persiapan Tiwu Sesok, Kecamatan Janapria, Lombok Tengah.
Pasca melancarkan aksi Curas di Jalan Raya Dusun Rungkang, Desa Janapria, Kecamatan Janapria pada Tanggal, 25 Juli 2015 lalu bersama tiga orang temannya terhadap pengendara sepeda motor yang merupakan pasangan Suami Istri warga Desa Jango, Kecamatan Janapria, Pelaku kabur menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia, setelah mengetahui salah satu temannya berinisial AF, 24 Tahun, warga Desa Sabe, Kecamatan Janapria, babak belur dihakimi masa, karena gagal membawa kabur Sepeda Motor milik korban.
Pada saat melancarkan aksinya itu, Pelaku bersama temannya yang saat ini masih menjalani Hukuman Kurungan Penjara, menebas Suami korban menggunakan Sajam jenis parang. Setelah korbannya jatuh tersungkur ke areal persawahan di sekitar TKP dengan kondisi bersimbah darah, Pelaku langsung mengambil Sepeda Motor milik Korban. Namun naas, salah satu teman pelaku berinisial AF yang bertugas membawa kabur hasil Curas, terjatuh dan terjepit body Sepeda Motor milik korban. Akibatnya pelaku AF dihakimi masa, hingga nyaris tewas.
Setelah masa kontrak kerjanya menjadi TKI di Malaysia habis, pada tahun 2017 lalu, Pelaku pulang ke kampung halamannya, dan memulai hidup baru dengan membuka usaha Pengepul barang bekas atau Panci Robek dalam bahasa Sasak.
Polisi yang mencium keberadaan pelaku, langsung melakukan pengintaian, dan hasilnya Pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Janapria saat tengah mencari dan membeli barang bekas di wilayah Desa persiapan Tiwu, Kecamatan Janapria.” Pelaku ini (BH) sempat kabur ke Malaysia, kemudian ada informasi bahwa Pelaku telah pulang dari Malaysia, lalu dilakukan pengejaran, dan Pelaku berhasil ditangkap pada saat mencari dan membeli barang bekas di wilayah Desa persiapan Tiwu Sesok,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Rabu (31/1/2018).
Dari tangan Para pelaku, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti 1 unit Sepeda Motor Yamaha Mio milik korban dan Kendaraan roda empat jenis Suzuki Cary Pick Up tipe ST.100 dengan nomor Polisi DR 9364 SA, yang digunakan para pelaku saat melancarkan aksinya tersebut.
Saat ini, Pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat perbuatannya tersebut, Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman Pidana 12 Tahun Penjara.” Kita kenakan Pasal 365 tentang Curas dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun Penjara,” ujar AKP. Rafles.|rul.
Tinggalkan Balasan