SHOPPING CART

close

Rampok Bule, Warga Selong Belanak Diringkus Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok  Tengah | MY alias Tengek, 24 Tahun, pelaku Curas atau Rampok terhadap salah seorang Wisatawan Asing berkebangsaan Uruguay Gaston  Alejandro BensionDuarte, akhirnya berhasil ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah, Kamis (24/1/2018).

Warga Dusun Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah itu ditangkap sekitar Pukul 03.00 Wita.

Penangkapan Pelaku Curas terhadap Wisatawan Asing yang terjadi pada Tanggal 6 Juli 2017 lalu di Pantai Serangan, Desa Selong Belanak itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Sabtu (27/1/2018).” Yang bersangkutan (pelaku) ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/285/VII/2017/NTB/Res Loteng, Tanggal 6 Juli 2017,” jelasnya.

Sebelum ditangkap Polisi, pada tanggal, 5 Juli 2017 lalu sekitar Pukul 01.00 Wita, pelaku bersama dua orang temannya berinisial RM dan SD, merampok  korban yang tengah bermalam di dalam tenda di pinggir Pantai Serangan, Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat.

Saat melancarkan aksinya, pelaku bersama dua orang temannya, mengancam korban dengan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau.

Selain mengancam korban dengan Sajam, Pelaku juga merusak tenda korban, dengan cara disayat – sayat menggunakan Sajam .” Ketika korban tertidur didalam tenda bersama temannya,  tiba tiba datang pelaku bersama dua orang temannya. Lalu Pelaku  merusak dan merobek tenda korban dengan menggunakan pisau dan menodongkan pisau kearah korban sehingga korban ketakutan, kemudian pelaku mengambil barang – barang milik korban,” tutur AKP. Rafles.

Atas musibah perampokan yang dialaminya itu, lanjut AKP. Rafles, korban mengalami kurugian yang ditapsir mencapai Rp. 20 juta.

Adapun barang – barang berharga milik korban yang berhasil diamankan dari tangan pelaku diantaranya, satu  buah tas, satu set Camera merk Nikon, dan  satu  buah hendphon.” Pelaku saat ini diperiksa untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana dua belas tahun penjara. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Rampok Bule, Warga Selong Belanak Diringkus Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK