Polisi Sergap DPO Curanmor
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Pelarian SB, 26 Tahun, pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) akhirnya terhenti, setelah Tim Resmob Polres Lombok Tengah mengendus lokasi persembunyiannya.
Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lombok Tengah yang merupakan Warga Dusun Tempit, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah itu ditangkap Tim Resmob Polres Lombok Tengah di wilayah Dusun Bumbang, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, pada hari Selasa, (23/1/2018), sekitar Pukul 03.00 Wita.
Selain masuk kedalam DPO, SB juga merupakan salah satu Target Operasi (TO) Ops Jaran Gatarin 2018 Polres Lombok Tengah.
Penangkapan DPO Kasus Curanmor itu dibenarkan Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Sabtu (27/1/2018).
Menurut AKP. Rafles, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/10/II/2017/NTB/Res Loteng/Sek Kuta, Tanggal, 2 Februari 2017.” Pada Bulan Februari 2017 lalu pelaku, bersama dua orang temannya yang saat ini masih menjalani hukuman kurungan penjara, mencuri sepeda motor milik salah seorang warga Desa Mertak yang terparkir di teras rumah dengan menggunakan Konci Leter T,” ucapnya.
Dua orang teman pelaku yang saat ini masih menjalani hukuman kurungan penjara itu yakni SR, 25 Tahun, warga Dusun Mertak, Desa Mertak, Kecamatan Pujut, dan DM, 27 Tahun, warga Dusun Belongsong, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah.
Dari tangan para Pelaku Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor hasil Curanmor jenis Honda Beat dengan Nomor Polisi (Nopol) DR. 5904 SS.
Sehari setelah penangkapan SB, tepatnya pada hari Kamis, (25/1/2018) Tim Opsnal Polres Lombok Tengah juga berhasil menangkap dua orang Buronan kasus Curanmor , yakni AD alias Obohudi, 24 Tahun dan GN, 21 Tahun warga Desa Dusun Tinjung, Desa Pengengat, Kecamatan Pujut.
Penangkapan kedua Pelaku Curanmor yang telah lama menjadi incaran Polisi itu, berdasarkan Lapora Polisi nomor LP/44/IX/2015/NTB/ Res Loteng/Sek Kuta, Tanggal 3 September 2015.” Kedua pelaku ini ditangkap di rumah mereka masing – masing,” sambung AKP. Rafles.
Modus kedua Pelaku Curanmor ini kata AKP. Rafles, mengintai sepeda motor korbannya yang terparkir dihalaman rumah, dengan memanfatkan kelegahan pemilik rumah.” Pelaku mengambil sepeda motor yang diparkir dihalaman dan mengambil motor dengan menggunakan kunci T,” tuturnya.
Dari tangan kedua Pelaku Curanmor itu, Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti Sepeda Motor hasil Curanmor , jenis Honda Revo warna hitam dengan Nopol DR 6338 BU.
Saat ini kedua Pelaku dan Barang Bukti sepeda motor hasil Curanmor itu diamankan di Sat Reskrim Polres Lombok Tengah untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para pelaku Curanmor dijerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan