SHOPPING CART

close

Pelaku Curas Yang Merampas Handphone dan Membancok Korbannya Ditangkap Polisi

SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | pada Operasi Jaran Gatarin 2018, Tim Opsnal Polres Lombok Tengah, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus Pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial ST alias Tare, 25 Tahun.

Warga Dusun Bremen, Desa Beleka, Kecamatan Praya Timur, Lombok Tengah itu ditangkap pada Jum,at (26/1/2018) sekitar Pukul 04.30 Wita.” Pelaku ditangkap dirumahnya di Dusun Bremen, Desa Beleka. Saat ini Pelaku kita amankan untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat  Reskrim Polres Lombok Tengah AKP. Rafles P Girsang, Sabtu, (27/1/2018).

Sebelum ditangkap Polisi, pada Tanggal, 11 Mei 2017 lalu, Pelaku bersama salah seorang temannya dengan mengendarai sepeda motor, datang menghampiri korban Handayani, 27 Tahun, warga Dusun Sengkerang, Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur yang saat itu tengah duduk di atas sepeda motornya usai menangkap Belut bersama Misannya Ahyar Rosidi  disebuah parit di Dusun Timuk Kokoh, Desa Persiapan Lebe Sane, Kecamatan  Praya Timur.

Saat itu pelaku merampas secara paksa Handphone yang ada di genggaman tangan korban. Korban pun berusaha mempertahankan Handphonennya. Karena tidak  berhasil merampas Hanphone milik korban, pelaku pun terjatuh dari atas sepeda motornya.

Kesal karena tidak bisa merampas hanphone korban, Pelaku langsung mengeluarkan Senjata Tajam (Sajam) jenis Pisau dan langsung menyerang korban dengan Sajam. Akibatnya Korban mengalami luka robek akibat sabetan Sajam di kepala  bagian belakang dan pipi kiri.” Pelaku menyerang korban menggunakan Pisau, akibatnya korban mengalami luka robek pada bagian kepala dan pipi sebelah kiri,” cerita AKP. Rafles.

Dengan kondisi wajah berlumuran darah, korban berteriak minta tolong, warga sekitar yang mendengar teriakan minta tolong, langsung berhamburan ke TKP.

Melihat ada warga yang datang, Pelaku kabur dengan mengendarai sepeda motor dan berhasil membawa kabur Hanphone milik korban.” Oleh warga, korban langsung dilarikan ke Puskesmas untuk mendapatkan perawatan medis. Sedangkan pelaku berhasil melarikan diri,” tutur AKP Rafles.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang Bukti berupa Hanphone Oppo warna hitam milik korban.” Pelaku dan barang bukti kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP. Rafles.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana dua belas tahun penjara.  (slNews.com – rul)

Tags:

0 thoughts on “Pelaku Curas Yang Merampas Handphone dan Membancok Korbannya Ditangkap Polisi

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Januari 2018
M S S R K J S
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031  

STATISTIK