Kapolres Lombok Tengah Bagi – bagi Helm kepada Pengendara
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Sejumlah anggota Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lombok Tengah membuat cemas para pengendara sepeda motor yang melintas di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di simpang empat Pos Polisi komplek Pertokoan Praya, Kecamatan Praya, Lombok Tengah.
Mereka takut dan gelisah ditilang oleh polisi berpakaian lengkap tersebut.
Namun yang terjadi kemudian justru membuat mereka tersenyum senang.
Pasal, selain diberikan sanksi berupa tilang, juga diberikan Helm geratis kepada pengendara yang tidak memakai helm.
Pemberian helm itu merupakan wujud apresiasi Satlantas Polres Lombok Tengah kepada para pengendara yang mentaati aturan lalulintas.
Bagi – bagi Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) pada kegiatan “Parodi Lakalantas” yang digelar Sat Lantas Polres Lombok Tengah itu dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman.” Ada 25 helm SNI yang kita bagikan kepada pengendara, tujuannya untuk mengingatkan masyarakat agar sadar bahaya melanggar tata tertib berlalu lintas,” ujar AKBP. Kholilur Rochman, didampingi Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. I Made Hendra A, usai membagi – bagi Helm SNI kepada pengendara Roda dua, di Pos Polisi Komplek Pertokoan Praya, Lombok Tengah, Sabtu (27/1/2018).
Nampak para pengendara pun yang tadinya sempat gelisah berubah menjadi senyum ketika anggota polisi memberikan helm.
Tidak hannya bagi – bagi Helm, pada kegiatan “Parodi Lakalantas” itu, Kapolres Lombok Tengah bersama Anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah juga memberikan 100 buah Gantungan Konci kepada pengendara yang tertib berlalulintas.” Ini salah satu bentuk apresiasi kita kepada masyarakat yang tertib berlalulintas,” sambung Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP. I Made Hendra A.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Lombok Tengah membagikan dan memasangkan langsung Helm SNI kepada pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan Helm.
Dan pada kegiatan “ Parodi Lakalantas” Anggota Sat Lantas Polres Lombok Tengah memberikan sanksi tilang kepada 10 pengendara yang tidak dilengkapi dengan surat – surat kendaraan. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan