Akhir Tahun 2017, Polisi Borong Penadah Hasil Curas dan Curanmor
SUARALOMBOKNEWS.com – Lombok Tengah | Kegigihan jajaran Polres Lombok Tengah dalam mengungkap, memburu dan menangkap para pelaku tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor patut diajungkan jempol.
Terbukti, dipenghujung tahun 2017, sejumlah kasus Curat, Curas dan Curanmor berhasil diungkap termasuk menangkap para Pelaku dan Penadah hasil Curat, Curas dan Curanmor.
Pada Tanggal, 30/12/2017, Tim Resmob Polres Lombok Tengah berhasil menangkap Penadah hasil Curas berinisial SG alias Amaq Rahman, 29 Tahun, warga Dusun Bengkung, Desa Marong, Kecamatan Praya Timur.
Pelaku 480 KUHP itu ditangkap sekitar Pukul 00.10 Wita di Dusun Bekung, Desa Marong.
Dari tangan SG, Tim Resmob berhasil mengamankan barang bukti diduga kuat hasil Curas, berupa satu unit Sepeda Motor jenis Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DR. 3069 CC.” Pelaku SG ditangkap karena telah membeli sepeda motor hasil Curas seharga Rp. 1,8 juta dari penadah LS yang sudah ditangkap. Pelaku LS membeli sepeda motor itu dari pelaku Curas yakni SM dan SK yang telah ditangkap sebelumnya,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP. Kholilur Rochman S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Rafles Girsang, Rabu (3/1/2018).
Dua Pelaku Curas yakni SM dan SK ditangkap karena telah melakukan tindak pidana Curas pada Tanggal, 12 Oktober 2017 lalu terhadap salah seorang pengendara sepeda motor di jalan raya Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur.” Kedua pelaku menghadang korban dengan menggunakan sepeda motor dan pelaku menarik paksa korban dari motornya, kemudian pelaku mengambil dan membawa lari motor korban, setelah itu kedua pelaku menjual sepeda Motor hasil Curas itu ke Penadah,” ungkap AKP. Rafles.
Dan pada tanggal, 31/12/2017, Tim Resmob Polres Lombok Tengah kembali berhasil mengungkap dan menangkap Pelaku Curanmor berinisial MS alias Amaq Wingki, 27 Tahun, warga Dusun Tojong – ojong, Desa Selebung, Kecamatan Batukliang.
MS ditangkap sekitar Pukul 11.30 Wita di Dusun Lendang Kekah, Desa Selebung, saat akan menjual Sepeda Motor hasil Curanmor.
Dari tangan Pelaku MS, Tim Resmob berhasil mengamankan barang – bukti hasil Curanmor berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat warna putih DR 6090 TG.” Pelaku MS ditangkap ketika akan menjual sepeda motor hasil curian,” sambung AKP. Rafles.
Sebelum ditangkap Polisi, pada tanggal, 20 Desember 2017 lalu, Pelaku MS terbukti melakukan tindak pidana Curanmor di MTs Darul Athfal Rojak, Desa Aik Berik, Kecamatan Batukliang Utara, milik salah seorang Guru Honorer.” Pada saat kejadian Korban sempat meneriaki dan mengejar Pelaku namun tidak berhasil menangkap Pelaku,” ujar AKP. Rafles.
Saat ini Penadah dan Pelaku Curas, Curat dan Curanmor itu mendekam di sel tahanan Mapolres Lombok Tengah untuk menjalani proses hukum dan untuk pengembangan lebih lanjut. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan