Target Jaksa, Kasus Investasi Perusda Loteng Bersatu Tuntas Tahun Ini
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah menargetkan Penyidikan kasus dugaan Korupsi penyimpangan penggunaan penyertaan modal (investasi) Pemkab Lombok Tengah pada Perusahaan Daerah (Perusda) PT. Lombok Tengah Bersatu dituntaskan Tahun 2017 ini.” InsyaAllah Tahun ini juga harus selesai Penyidikannya,” kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Praya Hasan Basri, Rabu (11/10/2017).
Hasan Basri mengatakan, penyelidikan terhadap kasus ini terus dilakukan. Pihak-pihak terkait sudah cukup banyak yang dipanggil dan dimintai keterangannya, mulai dari unsur pemerintah daerah, jajaran direksi PT. Lombok Tengah Bersatu sebelumnya. Termasuk Komisaris Utama PT. Lombok Tengah Bersatu , yang juga Bupati Lombok Tengah H. M. Suhaili FT dan beberapa unsur komisaris perusahaan.
Saat dimintai keterangan, HM. Suhaili FT selaku Komisaris Utama PT. Lombok Tengah Bersatu hannya memberikan penjelasan yang sifatnya biasa saja terkait dengan dana Investasi Pemkab. Lombok Tengah pada Perusahaan Daerah tersebut.” Keterangannya normatif saja, sesuai dengan tupoksi,” ungkap Hasan Basri.
Untuk saat ini, lanjut Hasan Basri, Jaksa masih menunggu hasil Audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Dari hasil audit yang dilakukan oleh BPK RI terhadap APBD Loteng tahun 2015 lalu, disebutkan ada ditemukan terhadap penggunaan dana investasi Pemkab Lombok Tengah pada PT. Lombok Tengah Bersatu waktu itu.” Kemarin BPK sudah turun, dan akan datang lagi ke sini (Lombok Tengah- red). Seperti apa hasil Audit BPK belum kita ketahui,” ucap Hasan Basri.
Setelah ada hasil Audit terhadap dugaan Korupsi penyimpangan penggunaan dana Investasi Pemkab Lombok Tengah pada PT. Lombok Tengah Bersatu, barulah Jaksa akan menetapkan Tersangka.” Kita tunggu hasil Audit, setelah ada hasil Audit baru menetapkan tersangka. Gambarannya (tersangka – red) sudah ada, tinggal kita tunggu saja,” ujar Hasan Basri. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan