SHOPPING CART

close

Sambut Putusan MK, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Godok Ulang

( Asisten I Setda Lombok Tengah HL. Muh. Amin)

SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Makamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Putusan MK yang mengabulkan sebagian Undang-Undang Desa terkait aturan domisili bagi calon kepala desa itu dbacakan Ketua  Majelis Hakim, Arief Hidayat, Jumat (25/8/2017).

Sesuai dengan putusan MK, kini Calon Kepala Desa (Kades) tidak harus lagi dari daerah setempat.

Aturan tersebut digugat Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) karena diniali bertentangan terhadap UUD 1945.

Asosiasi menguggat mengenai  terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran  yang diatur Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c UU Desa.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyebut desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.

Undang-Undang Desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari ketentuan dalam Pasal 18 ayat (7) dan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, yaitu memberikan pengakuan dan penghormatan atas desa dalam kerangka NKRI, memberikan kejelasan status dan kepastian hukum bagi desa dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia demi mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sedangkan terhadap permohonan yang meminta pengujian konstitusional Pasal 50 ayat (1) huruf a UU Desa mengenai syarat pendidikan bagi perangkat desa, Pemohon tidak menguraikan argumentasinya.

Akibatnya, permohonan tersebut tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Menindak lanjuti Putusan MK tersebut, Pemkab. Lombok Tengah (Loteng) langsung bertindak cepat dengan menambah atau merevisi Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Loteng tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.” Jadi di perubahan Ranperda itu, sudah disesuaikan , karena Putusan MK itu berlaku mutlak,” kata Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin, Rabu, (30/8/2017).

Saat ini lanjut HL. Amin, Ranperda Loteng tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa itu, masih dalam tahap penyempurnaan, dan dalam waktu dekat ini akan disahkan menjadi Perda.” Masih dalam proses, secepatnya ditetapkan menjadi Perda,” ucapnya.

Menurut HL. Amin dengan keluarnya putusan MK itu, Calon Kades tidak lagi harus dari desa  setempat.” Aturannya sudah jelas, tidak dibatasi yang penting menjadi Warga Negara Indonesia,” ujarnya. (slNews.com – rul).

Tags:

0 thoughts on “Sambut Putusan MK, Ranperda Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Godok Ulang

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

KATEGORI

Agustus 2017
M S S R K J S
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031  

STATISTIK