Ngotot Beli Lahan, Warga Desa Jago Mengamuk di DPMD Loteng
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Muhamad Yakup warga Desa Jago, Kecamatan Praya, Lombok Tengah (Loteng) dibuat kesal atas jawaban Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Loteng terkait dengan rencana pembelian lahan seluas 8 are untuk lapangan olahraga yang direncanakan oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Jago.” Saya tidak memaksa, tetapi mohon petunjuk jalan keluarnya seperti apa, karena Pak Kades tidak pernah menjelaskan tentang mekanisme dan aturan pembelian lahan itu,” kesal Muhamad Yakup, saat menggelar pertemuan dengan Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin di dampingi Kabid Pemdes DPMD Loteng Baiq Murni, Kapolsek Praya Iptu. Dewa Ketut Suardana bersama sejumlah perwakilan warga Desa Jago, di ruang kerja Kabid DPMD Loteng, Rabu, (30/8/2017).
Dalam pertemuan antara perwakilan warga Desa Jago, dengan Asisten I Setda Loteng dan Kabid Pemdes DPMD Loteng itu, sempat terjadi ketegangan dan adu mulut antara Muhamad Yakup dengan Kabid Pemdes dan Asisten I Setda Loteng.
Karena situasi kian memanas dan M. Yakup tidak puas dengan jawaban dari Pemkab. Loteng terkait dengan pengadaan lahan seluas 8 are untuk Lapangan Olahraga itu, langsung diusir keluar dari ruang kerja Kabid Pemdes DPMD Loteng.” Anda duduk (Kabid dan Asisten I Setda Loteng) disini digaji Rakyat, anda di Gaji Pemerintah untuk melayani Rakyat,” kesal M. Yakup.
Oleh DPMD Loteng, Masyarakat dan Pemdes Jago disarankan pengadaan lahan yang ada di Dusun Pantai, Desa Jago itu, melalui mekasime dan sesuai dengan Permendes Nomor 22 Tahun 2016 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, serta menggunakan Appraisal untuk menentukan harga jual lahan yang akan menjadi aset Pemdes Jago tersebut.” Yang saya tangkap mereka (warga) beli lahan untuk lapangan Olahraga. Sesuai dengan Permendes nomor 22 Tahun 2016, pengadaan lahan untuk Kantor Desa persiapan, tidak dibenarkan. Tetapi karena lahan itu untuk lapangan Olahraga, setelah di verifikasi di DPMD disetujui, tetapi setelah itu tidak bisa di eksekusi karena pengadaan lahan yang akan menjadi Aset Pemdes itu, harus menggunakan Appraisal, setelah di cek angaran untuk Appraisal itu tidak ada, makanya kami sarankan Pemdes Jago bersama masayarakat musyawarah ulang, dan pengadaan lahan itu harus sesuai dengan aturan,” kata Asisten I Setda Loteng HL. Muh. Amin.
Karena pengadaan lahan itu menggunakan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) maka seluruh proses dan tahapan pengadaan lahan yang oleh warga Desa Jago akan dijadikan Lapangan Olahraga itu, harus sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku” intinya harus dilaksanakan sesuai dengan aturan, jangan bermain – main dengan aturan. Kalau sudah diberikan penjelasan, tetapi tidak mau dilaksanakan itu akan jadi Resiko Pemdes dan masyarakat, semuanya ada tata caranya dan mekanismenya. Jangan sampai tujuannya mau Beli Sate, tetapi yang dibelih Mobil, mau beli Lahan, tetapi hasilnya lain, itulah yang salah,” ucap HL. Muh. Amin.
Oleh Masyarakat Desa Jago, lahan seluas 8 are yang ada di Dusun Panti, Desa Jago itu dihargakan Rp. 30 juta per are.” Katanya harga lahan itu Rp. 300 juta, kalau dihitung sekitar Rp. 30 juta per are. Itu juga nanti akan dilihat NJOP lahan itu seperti apa, supaya tidak salah,” ujar HL. Muh. Amin. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan