Penyidik Tipikor Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pungli Kades Pemepek ke Jaksa
( Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang)
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Berkas perkara tahap pertama kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli) penerbitan surat rekomendasi izin Tambang Galian C, dengan tersangka Kepala Desa (Kades) Pemepek Syamsudin, SHI, telah dilimpahkan penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Lombok Tengah ke Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tengara Barat (NTB).” Hari ini (Rabu, 23/8/2017) berkas perkara tahap satu dilimpahkan ke Jaksa,” terang Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang, Rabu, (23/8/2017).
AKP. Rafles mengungkapkan, dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus dugaan Pungli penerbitan surat rekomendasi izin Tambang Galian C yang menjerat Kades Pemepek Syamsudin, SHI itu, tidak ditemukan tersangka lain, karena posisi pemberi uang kepada Kades Pemepek yakni Haji. J bersatus sebagai korban.” Tidak ada tersangka lain, karena itu murni Gratifikasi. Pemberi uang, setelah kita dalami dia dipaksa, kalau tidak ngasih uang ke Kades, maka suat rekomendasi izin tambang Galian C yang diusulkan itu tidak akan ditandatangani,” ungkap Rafles.
Dalam perkara kasus dugaan Pungli Penerbitan surat rekomendasi izin Tambang Galian C yang menjerat Kades Pepemek itu, Polisi memastikan tidak akan mengabulkan permohonan Penangguhanan Penahanan Kades Pemepek.” Memang ada yang mengusulkan Penangguhan penahanan, dari Istri Kades dan Tokoh masyarakat, tetapi tidak kita kabulkan. Alasannya untuk kelancaran proses penyidikan,” tegas AKP. Rafles Girsang.
Sebelumnya, Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Polres Lombok Tengah
mengamankan Kades Pemepek, Syamsudin, SHI, Senin, (14/8/2017).
Selain berhasil mengamankan Kades Pemepek Syamsudin, Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Saber Pungli Polres Loteng yang di pimpin Kanit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Loteng Ipda. Gede Gisiyasa, SH, itu juga berhasil mengamankan Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta, dan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C yang telah ditandatangani Kades Pemepek Syamsudin.
Syamsudin diamankan Tim Saber Pungli dikediamannya di Dusun Cerorong Utara, Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, Lombok Tengah, usai menerima Uang Gratifikasi atau Suap pengurusan penerbitan Surat Rekomendasi Izin Tambang Galian C dari salah seorang pemohon izin Tambang Galian C berinisial Haji J warga Desa Murbaya, Kecamatan Pringarata, Loteng, sekitar Pukul 11.30 Wita.
Saat ini Kades Pemepek Syamsudin, SHI beserta Barang Bukti Uang senilai Rp. 4,5 juta hasil Pungutan Liar penerbitan surat Rekomendasi izin Tambang Galian C di wilayah Desa Pemepek, Kecamatan Pringgarata, dan Surat Izin Rekomendasi Tambang Galian C yang telah ditandatangani oleh Kades Pemepek itu diamankan di Polres Lombok Tengah.
Atas perbuatannya, Kades Pemepek Syamsudin, SHI, dijerat UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 12b, dan Pasal 11 tentang Gratifikasi, dengan acaman hukuman pidana kurungan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. (slNews.com – rul)
Tinggalkan Balasan