Tim Eksekusi PA Praya Dihadang Bambu Runcing
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Tim Ekskusi Lahan Sengketa Pengadilan Agama (PA) Praya, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mendapat perlawanan dari puluhan keluarga Ahli Waris Termohon Eksekusi Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk, saat merobohkan Bangunan yang terdiri dari Bangunan Alfamart, Indomart, Rumah Makan Cahaya, dan rumah Termohon Eksekusi, diatas Lahan Sengketa, antara Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk sebagai para Pemohon Eksekusi, Melawan Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk sebagai para termohon eksekusi, di depan Lombok Internasional Airport (LIA), Desa Tanak, Awu, Kecamatan Pujut, Loteng, Rabu, (23/8/2017).
Puluhan keluarga Ahli Waris Termohon Eksekusi, membentengi diri didepan bangunan yang akan dirobohkan, dengan Bambu Runcing.
Beruntung, Eksekusi lahan sengketa yang mendapat pengamanan dan pengawalan ketat ratusan Personil Polisi Polres Loteng itu, berjalanan dengan aman, tertib dan kondusif, setelah pihak Kepolisian Polres Loteng melakukan pendekatan dan memberikan pemahaman kepada puluhan keluarga Ahli Waris Termohon Eksekusi.
Eksekusi lahan dengan merobohkan bangunan yang ada di atas lahan sengketa menggunakan alat berat, yang berlangsung sekitar Pukul 14.00 Wita itu pun berjalan aman dan kondusif.
Eksekusi lahan sengketa di depan Bandara LIA itu sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Praya Nomor 0479/Pdt.G/2012/PA.Pra, tanggal 28 April 2014 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor 0111/Pdt.G/2014/PTA.Mtr, Tanggal, 11 Desember 2014 jo. Putusan Makamah Agung Republik Indonesia Nomor 645 K/AG/ 2015 tanggal 30 September 2015. Baiq Ridawan alias Inaq Wirejake bin Nursasi dkk sebagai para Pemohon Eksekusi, melawan Lalu Teges alias H.L. Marwan binti Nursasih dkk sebagai para termohon eksekusi.” Luas lahan waris yang disengketakan ini 2,96 Ha. Kita melakukan pengukuran lahan secara Global di lima lokasi, termasuk Alfamar, Indomart, dan rumah makan Cahaya. Untuk pembongkaran bangunan yang ada di atas lahan sengketa, dilaksanakan sesuai dengan amar putusan, karena bangunan itu berada diatas lahan yang akan di eksekusi, jadi harus dikosongkan,” terang Panitra Pengadilan Agama Praya, H. Napsiah.
Dalam proses Eksekusi lahan sengketa itu, salah seorang keluarga dari Ahli Waris Termohon, diamankan Polisi, karena kedapatan membawa Senjata Tajam (Sajam).” Ada yang diamankan, karena membawa Sajam,” kata Kades Tanak Awu Lalu Nudiana.
Menurut Lalu Nudiana, adanya keluarga Ahli Waris Termohon Eksekusi yang membawa Bambu Runcing itu, merupakan hal yang biasa, akibat dampak dari sebuah kekecewaan.” Hal yang lumrah saja. Buktinya meskipun membawa Bambu Runcing, mereka (keluarga ahli waris termohon), tidak melakukan perlawanan, karena sangat menghormati dan menghargai Polisi,” ucapnya.
Yang sangat disayangkan, lanjut Lalu Nudiana, sikap dari keluarga Ahli Waris Pemohon Eksekusi, yang melakukan penyerangan terhadap salah seorang warga yang juga merupakan satu keluarga dari pihak termohon maupun pemohon eksekusi yakni HL. Abdul Wahab.” Saya sangat sayangkan kejadian itu. Mereka (keluarga Ahli Waris Pemohon) sama sekali tidak menghargai jerih payah Polisi yang telah mengamankan dan mengawal jalannya eksekusi. Saya selaku Kades merasa malu atas kejadian itu,”keluhnya. (slNews.com – rul).
Tinggalkan Balasan