Nyolong Barang Wisatawan, Dua Orang Pemandu Wisata Ini di Diringkus Polisi
Pelaku Curat terhadap wisatawan asing berkebangsaan Belanda, beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, saat diamankan di Polres Loteng, Senin, (21/8/2017).
SUARALOMBOKNEWS.COM – Lombok Tengah | Keseriusan jajaran Kepolisian Polres Lombok Tengah (Loteng), memberantas para pelaku tindak pidana kriminal, yang kerap meresahkan wisatawan dalam maupun luar negeri yang datang berkunjung ke Loteng, tidak hannya sekedar janji manis atau hannya hisapan jempol belaka.
Terbukti, Tim Resmob Polres Loteng bersama Unit Reskrim Polsek Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali berhasil mengungkap dan menangkap dua orang pelaku Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan atau Curat terhadap wisatawan asing, berinisial Lalu BR, 21 Tahun, dan KD alias Kute, 34 Tahun, warga Gubuk Baru, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, Senin, (21/8/2017).
Dua orang Oknum Pemandu Wisata itu ditangkap, karena telah melakukan tindak pidana Curat terhadap salah seorang wisatawan asing Thomas Frederick, 26 Tahun warga Negara Belanda, pada tanggal, 19 Agustus 2017 lalu di salah satu tempat penginapan di wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Loteng, sesuai denga Laporan Polisi nomor LP/60/VIII/2017/NTB/res loteng/polsek Kuta, tanggal 19 Agustus 2017.
Pengungkapan dan penangkapan pelaku Curas terhadap wisatawan asing berkebangsaan Belanda itu dibenarkan Kapolres Loteng AKBP. Kholilur Rochman, melalui Kasat Reskrim Polres Loteng AKP. Rafles Girsang.” Setelah dilakukan penangkapan terhadap para Pelaku berikut barang bukti diamankan diPolres Loteng untuk dilakukan pemeriksaan,” terang AKP. Rafles Girsang.
Dari tangan kedua Pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah Ipad, mata uang Malaysia senilai 1 ringgit, tiga buah celana dalam pria dan satu buah baju warna hitam.
Sebelum diringkus Polisi, kedua Pelaku masuk kedalam Kamar tempat korban menginap melalui pintu kamar korban.” Pelaku masuk kedalam kamar penginapan tempat korban menginap melalui pintu kamar yang tidak dikonci. Keesokan harinya korban bangun dan duduk di depan kamar, lalu diberitahukan oleh pemilik tempat penginapan, bahwa tas korban ditemukan di dalam dapur, setelah korban mengecek barangnya yang ada di dalam Tas, sudah hilang kecuali passport,” cerita AKP. Rafles.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditapsir mencapai Rp. 8,6 juta. Adapun barang – barang milik korban yang hilang yakni Uang Tunai senilai Rp. 2 juta, mata uang Malaysia senilai 100 Ringgit, 3 pakaian dalam, Kartu ATM, dan Tablet merek Aple. (slNews.com – rul ).
Tinggalkan Balasan